Cegat Pemotor, Tim Ospnal Unit Polsek Bangko Ringkus 2 Penyalahguna Sabu BB 51,9 gram, | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cegat Pemotor, Tim Ospnal Unit Polsek Bangko Ringkus 2 Penyalahguna Sabu BB 51,9 gram,

Jumat, 30 September 2022 | 15:16 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co)- Tim Opsnal unit Polsek Bangko Polres Rohil cegat Pemotor melintas, 2 tersangka penyalahguna sabu berhasil di ringkus. Kamis 29/9/2022. Sekira pukul 18.40 WIB. 


Sudah berupaya membuang BB nya, namun tersangka inisial I S alias Iwan (39) Alamat Jln Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa  dan P alias Alpian alias Mamak (38), Pegawai Negeri Sipil, alamat di Jln Seiya Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, tak dapat menghindari petugas, tepat di persimpangan jalan SMK Negeri 1 Bangko dan Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, BB Seberat 51,9 gram ikut di sita.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Jumat (30/9/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 51,9 gram oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.


Dikatakan AKP Juliandi,"Awalnya diperoleh informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal unit Polsek Bangko memberitahu hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan.

 

Dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S Tr K MM. tim opsnal melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, dan diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas diseputaran jalan Kecamatan Kecamatan Bangko,


Selanjutnya terlihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari jalan SMK Negeri 1 Bangko ke jalan Kecamatan Kecamatan Bangko. Lalu terhadap kedua orang tersebut diamankan dan saat itu dengan spontan kedua pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.


Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat Beni dan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dilakukan penggeledehan badan dan didapati satu unit Hp merk Realme warna hijau ditemukan dari saudara I S serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari inisial P, selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa, dan ketika dibuka didalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan /Biskuit.


Didalam kantong makanan tersebut dibuka lagi dan didalamnya berisikan satu paket ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kemudian terhadap kedua pelaku diintrogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru saja diambilnya. Kemudian anggota Opsnal unit Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini. 


Tes urine tersangka hasilnya untuk saudara 

I S alias Iwan dan saudara P alias Mamak positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, setelah itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh AKP Juliandi.


Sumber  : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar