Miliki Sabu 47, 65 gram. Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu 47, 65 gram. Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kubu

Rabu, 21 September 2022 | 14:58 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) - Jajran unit reskrim Polsek kubu berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Tim Opsnal unit Polsek Kubu berhasil menangkap seorang lelaki diduga pelaku dirumahnya beserta barang bukti seberat 47, 65 gram.


Seorang petani inisial S alias Iyot (29) ditangkap dirumahnya yang beralalamat di Jln. Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 19/9/2022,Pukul 21.00 WIB. Kemarin.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (21/9) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 47,65 gram.


Lebih lanjut AKP Juliandi, memaparkan" Di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, S.H. Dan selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut, 


Kemudian Tim melihat 1 orang laki-laki mencurigakan, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki beiinisial S alias Iyot. Sekaligus dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18  bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone merk samsung lipat, 1 unit handphone merk Infinix, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp. 470. Ribu Rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sekop dan 2 buah alat hisap bong, yang penggeledahan itu disaksikan oleh ketua RT setempat saudara Suyanto alias Anto. 


Setelah dilakukan interogasi dan mendengar keterangan dari diduga pelaku, bahwa dirinya mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian diduga pelaku berserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut," jelasnya AKP Juliandi.


Tes urine diduga pelaku hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.(ril/hrp)

Bagikan:

Komentar