Simpan Empat Pucuk Senpi Rakitan, Seorang Pria Warga Baganbatu Diciduk Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Simpan Empat Pucuk Senpi Rakitan, Seorang Pria Warga Baganbatu Diciduk Polisi

Kamis, 22 September 2022 | 15:38 WIB

 



Rokan Hilir (Riauantara.co) - Simpan Senjata api (senpi) rakitan, S alias Anto warga yang tinggal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dirumahnya.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK M Si yang dikonfirmasi Kamis 22/9/2022 melalui Kasi Humas  AKP Juliandi SH membenarkan bahwa waktu kejadian pada hari Rabu 21/9/2022,  sekira pukul 22.30 Wib.


Dijelaskan Juliandi, dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal unit Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya.


Keempat Senjata Api tersebut masing-masing 1 pucuk Senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 pucuk lagi senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras ditemukan di lantai kamar terlapor, terang Juliandi. 


Selanjutnya didapati juga tambah dia, barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1  buah obeng bunga komplet dan 1  buah Tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas lantai kamar terlapor.


Diuraikan Juliandi, peristiwa ini bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekitar pukul 20.00 wib, Team Opsnal unit Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yang memiliki Senpi Illegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, tepatnya di rumah terlapor.


Selanjutnya Tim Opsnal unit Polsek Bagan Sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora, S Tr K. SIK, Kemudian Kanit Reskim  langsung memerintahkan Tim Opsnal unit Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek TKP disertai Surat perintah Tugas dan Surat Perintah penangkapan dan Penggeledahan.


Sesampainya di lokasi, Tim opsnal unit Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang mengaku berinisial S alias Anto dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senja api dan amunisi.


Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951," terang Juliandi.(ril)



.

Bagikan:

Komentar