Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Polsek Bangko Tangkap Pelaku Dirumahnya dan Sita 140 gram BB | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Polsek Bangko Tangkap Pelaku Dirumahnya dan Sita 140 gram BB

Senin, 12 September 2022 | 17:17 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) -Personel Polisi ungkap perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh unit reskrim Polsek Bangko dan berhasil menangkap seorang diduga pelaku dirumahnya serta menyita barang bukti (BB) seberat 140 gram.


Diduga pelaku inisial Z S alias Isul (37), ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jln Pusara 2 Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sabtu 10/9/2022 Sekira pukul 11.25 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang di konfirmasi disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH Senin (12/9) membenarkan adanya penangkapan tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu  kepada awak media.


Dikatakan AKP Juliandi," Awal nya tim  Opsnal unit Polsek Bangko memperoleh informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di TKP ini ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Kemudian tim opsnal unit reskrim Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH, dan Kapolsek memerintahkan Panit l tim Opsnal unit Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STr.K, MM memimpin Anggota tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.


Sesampainya di TKP, tim Opsnal unit Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melihat 1 orang laki-laki sedang duduk dilantai, kemudian langsung diamankan dan ditanyai nama yang mengakui ber inisial  Z alias Isul.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan tepatnya didalam kamar ditemukan berupa, 1 buah dompet tangan warna hijau yang berisikan didalamnya 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.


56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu,1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 unit Handphone Samsung Lipat warna putih.  dan tim opsnal unit Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti beserta diduga tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Untuk hasil ters urine telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap kasi humas.


Sumber  : rilis humas polres (M HRP)

Bagikan:

Komentar