Dinilai Cacat Prosedur, Warga Tangkerang Selatan Tolak Ketua RW 02 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Tangkerang Selatan Tolak Ketua RW 02

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:21 WIB


Foto, Lurah Tangkerang Selatan Agung Fahdir Rahman S.STP (dok)


RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Sebuah selebaran yang ditandatangani ratusan warga RW 02 Kelurahan Tangkerang Selatan (Tangsel) Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, menolak SK Lurah Tangsel tertanggal 23 September 2022 yang mengangkat Syukri sebagai ketua RW 02 di Kelurahan tersebut. Pasalnya, proses pemilihan ketua RW dinilai cacat prosedur dan administrasi karena tidak mengacu pada Perwako.


Lurah Tangsel Kecamatan Bukit Raya Agung Fahdir Rahman yang dikonfirmasi terkait penolakan ketua RW 02 tersebut, Selasa (18/10/22), membenarkan surat tersebut sudah sampai ke pihaknya.


"Iya, benar sudah diterima kemarin (Senin 17/10/22, red). Poin-poinnya sudah dilihat dan dibaca", ujarnya.


Ia mengatakan, terkait surat penolakan ketua RW 02 tersebut, pihaknya berjanji akan memproses dan ditindaklanjuti bersama dengan pihak kecamatan karena surat itu juga sudah sampai di tingkat kecamatan Bukit Raya.


"Kalaupun sudah keluar SK, kan disitu ada poin bahwa kalau ada kesalahan bisa diperbaiki di kemudian hari. Artinya bisa ditinjau ulang", tegasnya.


Hanya saja kata Agung, ketika dikonfrontir kepada segelintir warga yang membubuhkan tandatangan surat penolakan, pernyataannya berbeda-beda. Ada sebagian yang mengatakan tidak mengetahui.


Menurut Agung, berdasarkan hasil analisa dari surat penolakan warga terhadap ketua RW 02 Syukri, lebih karena sifat orangnya termasuk  pemilihan panitia pemilihannya.


Ia pun kembali menegaskan bahwa terkait surat penolakan tersebut bahwa akan ditindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. 


Terpisah, ketua panitia pemilihan ketua RW 02 Ustad Sohbry yang dikonfirmasi seputar mekanisme pemilihan, hingga berita ini dipublish masih memilih bungkam, kendati pesan singkat yang terkirim  via selularnya sudah centang biru.


Sementara itu, berdasarkan sampel  yang diterima wartawan, ada 25 warga yang membubuhkan tandatangan penolakan.


Dalam suratnya, mereka menolak SK Lurah Tangsel yang mengangkat Syukri sebagai ketua RW 02. Mereka beralasan, pemilihan ketua RW tersebut cacat prosedur dan administrasi karena tidak berpedoman pada Perwako no.12 tahun 2002 dan Perwako no.18 a tahun 2008 sebagaimana rujukan baku.


Selain itu, pemilihan ketua RW juga dinilai tidak demokratis, transparan dan akuntabel. Bahkan pemilihan diwarnai dengan adanya intervensi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu sehingga penuh rekayasa secara terstruktur, sistemmatis dan masif sejak awal penjaringan calon.


Tak sampai disitu, dari 4 RT di wilayah RW 02 panitia hanya melibatkan RT 02 dan RT 03 saja dalam musyawarah pemilihan. Itu pun panitia tidak memiliki data jumlah KK yang memiliki hak pilih di dua RT tersebut. Sementara RT 01 dan 04, tak dilibatkan sama sekali.


Hal ini terbukti, 5 dari 9 orang panitia pemilihan menyatakan tidak pernah mengikuti dan melaksanakan rapat musyawarah tersebut.


Kemudian dari sisi perilaku, ketua RW Petahana, Syukri dinilai sering melontarkan kalimat berbau rasis kepada warganya. Bahkan ketika warga mengkritisi kinerja panitia pemilihan, Syukri justru menilai gerombolan sampah masyarakat. (fin)

Bagikan:

Komentar