RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Sehubungan dengan direncanakannya pemberian Santunan Kematian sebagai program unggulan Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru bersama Dinas Sosial (Dinsos) menggelar rapat pembahasan mengenai rancangan Peraturan Walikota Pekanbaru tentang Santunan Kematian, Senin(31/10).
Rapat dihadiri lansung oleh Kepala Dinsos Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag dan Kepala Bagian Hukum Edi Susanto beserta Pejabat Eselon III di Lingkungan Dinsos Pekanbaru.
Santunan kematian bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang nantinya akan dilaksanakan tentunya dibutuhkan mekanisme dan persyaratan yang jelas dan tertera di dalam produk hukum yang mengatur.(ril/ds)
Komentar