Ini Sikap Kecamatan Terhadap Penolakan Ketua RW 02 Tangsel | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Sikap Kecamatan Terhadap Penolakan Ketua RW 02 Tangsel

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:51 WIB




RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Kasi Pemerintahan kecamatan Bukit Raya Harmendra S.Sos mengatakan, terkait penolakan warga terhadap ketua RW 02 Kelurahan Tangkerang Selatan kecamatan Bukit Raya, Syukri, akan dituntaskan secepat mungkin.


"Iya surat penolakan warga sudah kami terima. Cuma saya perlu koordinasi dengan pak Camat apa tindakan kami untuk menindaklanjuti dari laporan warga ini", ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/22).


Harmendra pun mengaku pihaknya sejauh ini belum bisa menentukan langkah yang akan diambil. Apakah 

dimusyawarahkan dengan warga yang menolak, apa betul bergejolak,  nanti kita tengok.


Menurutnya, yang namanya internal masyarakat di RW, tidak salah kalau diluruskan. Karena hanya pemilihan tingkat RW. Koq gejolaknya luar biasa.


Ketika didesak sampai kapan masalah penolakan warga ini dituntaskan, Harmendra kembali menegaskan bahwa dirinya terlebih  dahulu koordinasi dengan pimpinan.


"Nanti saya koordinasi dengan pimpinan, pak Camat", imbuhnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah selebaran yang ditandatangani ratusan warga RW 02 Kelurahan Tangkerang Selatan (Tangsel) Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, menolak SK Lurah Tangsel tertanggal 23 September 2022 yang mengangkat Syukri sebagai ketua RW 02 di Kelurahan tersebut. Pasalnya, proses pemilihan ketua RW dinilai cacat prosedur dan administrasi karena tidak mengacu pada Perwako.


Lurah Tangsel Kecamatan Bukit Raya Agung Fahdir Rahman yang dikonfirmasi terkait penolakan ketua RW 02 tersebut, Selasa (18/10/22), membenarkan surat tersebut sudah sampai ke pihaknya.


"Iya, benar sudah diterima kemarin (Senin 17/10/22, red). Poin-poinnya sudah dilihat dan dibaca", ujarnya.


Ia mengatakan, terkait surat penolakan ketua RW 02 tersebut, pihaknya berjanji akan memproses dan ditindaklanjuti bersama dengan pihak kecamatan karena surat itu juga sudah sampai di tingkat kecamatan Bukit Raya.


"Kalaupun sudah keluar SK, kan disitu ada poin bahwa kalau ada kesalahan bisa diperbaiki di kemudian hari. Artinya bisa ditinjau ulang", tegasnya. (fin)

Bagikan:

Komentar