Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polsek Lirik, Alip Tak Berkutik Saat Dibekuk | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polsek Lirik, Alip Tak Berkutik Saat Dibekuk

Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:42 WIB




RIAUANGARA.CO| INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik meringkus seorang laki-laki berinisial AW alias Alip (42) yang tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram itu dipinggir jalan.


Pengedar narkoba warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III itu diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB dirumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 14 Oktober 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik itu.


Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.


Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, S.H. Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.


Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba diwilayah itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim mengintai pergerakan target, terlihat target sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan, ketika itu pula target yang mengaku bernam Alip diamankan.


Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah Alip, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.


Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.


"Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," pungkas Misran.(ril)

Bagikan:

Komentar