RIAUANTARA.CO | DUMAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Patimura Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Senin (03/10/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H kepada rekan media, DS Alias ID (38) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (29/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Kamis (29/09/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh seorang pedagang es tebu di Jalan Patimura Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, dimana datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor membeli es tebu sebanyak 5 (lima) bungkus. Kemudian saat korban sedang menghidupkan mesin penggiling tebu, kemudian seorang pembeli tersebut mengatakan kepada korban jika hendak pergi sebentar. Namun saat korban keranjang jualan miliknya, sebuah Handphone Andorid merk Oppo A57 yang sebelumnya berada disana sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah),” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Jumat (07/10/2022).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, pada tanggal 03 Oktober 2022 sekira 21.15 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan DS Alias ID (38) saat sedang berada didepan Kantor BPJS Kesehatan Kota Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Saat dilakukan pengembangan, DS Alias ID (38) mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 10 (sepuluh) kali disejumlah lokasi berbeda yakni Jalan Tegalega, Jalan Kelakap Tujuh, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Budi Kemuliaan dan sekitar Pasar Pulau Payung Kota Dumai. Sementara 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Oppo A57 milik penjual es tebu, diakui DS Alias ID (38) telag dijualnya kepada RH (35) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.
Kini, kedua tersangka yakni DS Alias ID (38) dan RH (35) telah diamankan di Mapolres Dumai bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A57 warna Hitam, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Oppo A57 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia TA-1174 warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3075 HP warna Hitam.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS Alias ID (38) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara tersangka RH (35) selaku penadah akan dijerat Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.(ril)
Komentar