Perumdam Tirta Siak Minta Pelaku Pencurian Air Melapor atau Diperkarakan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perumdam Tirta Siak Minta Pelaku Pencurian Air Melapor atau Diperkarakan

Senin, 14 November 2022 | 14:52 WIB




RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak Pekanbaru mengingatkan kepada pelaku pencurian air atau illegal connection untuk menghentikan tindakannya. Pelaku juga diminta melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak di Jalan Sudirman Pekanbaru, jika tak ingin diperkarakan. 


Hal ini diungkapkan Direktur Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah saat konferensi pers bersama sejumlah media, Senin (15/11/2022). 


Aksi pencurian tersebut ada yang dilakukan dengan mencuri air tanpa menjadi pelanggan dan ada pula pelanggan nakal dengan cara mencopot water meter waktu tertentu. Cara ini air mereka nikmati tanpa melewati pencatatan meteran dan ini kategori pencurian air yang merugikan negara. 


"Bagi yang merasa seperti itu, harap segera melapor ke Perumdam Tirta Siak sampai 14 hari kedepan, karena sudah mencuri dan merugikan negara, jika tidak akan kita proses secara hukum," tegas Agung Anugrah. 


Lanjut Agung, adanya pencurian air ini juga sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat pelangan lainnya. Karena akan mengurangi debit air pelanggan yang taat membayar. "Pelanggan yang taat bayar dirugikan, karena debit airnya terbagi. Sehingga, sering muncul keluhan pelanggan kenapa air di rumah kecil," jelasnya.


Sementara itu, Budi Chandra SH.MH selaku Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak dari Kantor Hukum Budi Chandra dan Rekan mengatakan, aksi pencurian air Perumdam Tirta Siak merupakan tindakan pidana dilakukan beragam modus. Pihaknya menelusuri ke lapangan apa modus yang dilakukannya.


"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," jelasnya.


Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya menghimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke Kantor Perumdam Tirta Siak.


"Ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tapi, kalau tidak melapor hingga 14 hari ke depan, kita akan lakukan tindakan. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.


Diketahui, saat ini tercatat ada sebanyak 42 titik aksi pencurian air yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Keenam kecamatan yakni, Kecamatan Bukit raya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan juga Kecamatan Rumbai.(rid)

Bagikan:

Komentar