PK Ahli Utama Ditjenpas Sampaikan Pentingnya Pemahaman Terhadap Undang- Undang Baru Pemasyarakatan no 22 Tahun 2022 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PK Ahli Utama Ditjenpas Sampaikan Pentingnya Pemahaman Terhadap Undang- Undang Baru Pemasyarakatan no 22 Tahun 2022

Selasa, 08 November 2022 | 10:47 WIB





RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RIAU oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto yang bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru pada Senin (07/11).


Turut hadir sebagai pembicara pada kegiatan ini PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nugroho. Dalam sambutannya Nugroho menjelaskan pentingnya muatan Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang antara lain mencakup tentang Reformulasi Pemasyarakatan yang mengandung makna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.


Nugroho juga menjelaskan, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan.


Setelah itu terkait dengan Hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan pemasyarakatan seperti hak mendapatkan pelayanan,perawatan,pendidikan dan mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.


Kemudian Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan, contoh kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya.


Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami . Semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.Tutup Nugroho.(St)

Bagikan:

Komentar