Satresnarkoba Polres Rohil Sita BB 2,57 Gram Sabu Dari 2 Pelaku Dirumahnya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satresnarkoba Polres Rohil Sita BB 2,57 Gram Sabu Dari 2 Pelaku Dirumahnya

Minggu, 13 November 2022 | 19:06 WIB




RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir - Diduga terlibat jual beli Sabu, E S alias Eko (41) Alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM. 7 dan

S H alias Anto (39) Alamat  Balam KM.8, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Diringkus Satresnarkoba Polres Rohil.Jum’at 11/11 2022. Sekira pukul 19.00 WIB. Kemarin.


Keduanya di gerebek polisi di Sebuah Rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut Daerah Balam Km.07, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Atas Tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. yang dapat dipercaya Dan ternyata benar dari keduanya polisi berhasil mengamankan seberat  2,57 Gram barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (13/11/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.


"Juliandi menjelaskan,Benar, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu, atas informasi itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, lalu melakukan pengintaian, tim opsnal melakukan penggerebekan kerumah tersebut, 


Dan didepan rumah itu diamankan seroang laki-laki mengaku bernama Anto dan dari penguasaanya diamankan 1 unit HP Nokia serta 1 bungkus plastik berisikan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya, kemudian dalam rumah tersebut tim opsnal kembali mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Eko.

 

Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut, tim opsnal menemukan lagi sejumlah benda diduga keras melakukan tindak pidana narkotika berupa 1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu, bungkus-bungkusan plastik kosong, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol warna hitam disambung pipet, 2 buah kaca pirex, timbangan digital, 3 buah mancis, 1 Handphone Android dan sejumlah uang,


 Selanjutnya pada saat dipertanyakan, kedua terlapor mengakui ada kaitannya dengan benda diduga narkoitika yang ditemukan, Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi.


 Hasil Tes urine tersangka, keduanya didapati positif mengandung Amphetamine selanjutnya kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Paparnya. 


Sumber  : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar