Seorang ASN Ditangkap Polisi Diteras Rumah Sedang Menunggu Pembeli Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Seorang ASN Ditangkap Polisi Diteras Rumah Sedang Menunggu Pembeli Sabu

Rabu, 16 November 2022 | 18:23 WIB




RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  Satpol PP Kabupaten Rohil berinisial H alias Budul (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa akhirnya ditangkap Tim Opsnal unit Polsek Bangko setelah kedapatan membawa sabu.


Oknum ASN Satpol PP ini diamankan polisi hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Rokan Hilir,Riau. Pada Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (16/11/2022) menjelaskan  penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan warga ke Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan diwilayah Kepenghuluan Bagan Jawa .


Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kacang merk Sukro yang berisikan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu.Uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru.

 

" Juliandi menjelaskan kronologis penangkapan,  Berawal adanya laporan pada hari Jumat 11 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko serta Aduan informasi masyarakat bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


Demi memastikan informasi tersebut   Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH menugaskan Panit l Opsnal Polsek Bangko IPTU Ryan Eka Setiawan S.trK. MM untuk melakukan penelusuran diarea seputaran kota Bagansiapiapi. Pada Selasa, 15 November 2022 


Kerja cepat Tim Opsnal unit Polsek Bangko mengetahui keberadaan sang pelaku pada waktu itu sedang berada disebuah rumah tepatnya diJalan pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa. Akhirnya tim bergegas kerumah pelaku sekira pukul 13.30 wib dan sesampainya disana tim melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.


Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan ditubuh dan juga dilakukan pemeriksaan bungkusan kacang Sukro yang dipegang pelaku. Dari dalam bungkusan kacang Sukro didapati 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 3,5 gram. Uang sejumlah Rp. 70.000 dan 1 unit Hp merk Nokia type 105 warna biru.


Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui hendak transaksi narkotika jenis sabu dilokasi diteras rumah kakaknya. Akhirnya Tim Opsnal unit Polsek Bangko memperlihatkan surat tugas dan disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Bangko.


Sumber : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar