Terlibat Dalam Kasus Sabu, Seorang Pria Di Rambahsamo Barat Diringkus Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terlibat Dalam Kasus Sabu, Seorang Pria Di Rambahsamo Barat Diringkus Polisi

Kamis, 03 November 2022 | 12:23 WIB




RIAUANTARA.CO | ROKAN HULU-Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik 

Polsek Rambah Samo  Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka  dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.


"Pria itu, ditangkap  Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT.

001 RW009 Desa  Rambah Samo Barat ," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek  Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, Kamis (3/11/2022).


Dijelaskannya, selain Tersangka, juga  diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu  Alat Hisap Shabu (Bong).


"Kemudian, Satu  kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil," rincinya.


Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib  didapat informasi  di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu


Mendapat infromasi tersebut,   Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 


"Anggota Kita  langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor," ungkap Heri 


"Sedangkan, Terlapor sedang mencabut Rumput di belakang rumahnya, melihat hal tersebut, Personil Kami menghampiri dan menginterogasi, Terlapor terkait informasi yang diterima," katanya 


 Lanjut Heri, saat diinterogasi Terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Seorang  Temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya, 


Selanjutnya, dengan di dampingi salah Seorang Jeluarga Terlapor dan disaksikan  langsung melakukan penggeledahan Rumah Terlapor


 "Sehingga  Tim Kita, berhasil menemukan barang-barang  seperti yang Kami uraikan," paparnya.


"Untuk saat ini, Terlapor beserta Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Heri


"Atas hal tersebut,  Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya  mengakhiri


Humas Polres Rohul)

Bagikan:

Komentar