RIAUANTARA.CO | Rohil - Deswan Siregar SH salah satu advokat di Rokan Hilir melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam tindak pidana Narkotika.
Gugatan sah tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya Rahmad Hidayat S H , Masridodi Manguncong S.H dari kantor hukum Advokat Law Office Rahmad HD & Partners. Pada Hari Senin ,28 November 2022.
Demikian disampaikan Rahmad Hidayat SH melalui rekan kerjanya Masri Dodi Simangunsong SH kepada media ini via pesan WhatsAap nya.
Dalam gugatannya , Deswan Siregar SH selaku pemohon Praperadilan melawan Termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rohil Cq Kasat Narkoba Polres Rohil.selasa 29/11/22
Gugatan yang terdaftar di PN Rohil dengan Registrasi nomor 04/Pid.Pra/2022/PN Rhl itu dalam petitumnya bahwa tindakan Termohon dalam penetapan tersangka , penangkapan , Penggeledahan , penyitaan dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum atas diri Pemohon .
Kuasa hukum Pemohon Rahmad Hidayat SH didampingi rekannya Masridodi Simanguncong SH menjelaskan gugatan Prapid ini kita ajukan karena menurut kami penangkapan klien kami Deswan Siregar oleh termohon pada Rabu (21/9/2022) lalu tepatnya di Lisa Queen Salon KM 3 Bagan Sinembah menurut kami terlalu prematur dan kesewenang wenangan dalam menetapkan tersangka .padahal klien kita tidak ada melakukan perbuatan tersebut, juga belum terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Jelasnya .
Lebih jauh Rahmad Hidayat SH menjelaskan dalam perkara ini klien kita juga belum pernah dipanggil atau diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh termohon , Sedangkan kondisi klien kita tidak sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana sesuai yang di persangkakan, " Kata Rahmad Hidayat
Dijelaskannya, proses penangkapan ini berawal pada hari Rabu 21 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib ketika Pemohon sedang berada di rumah kediaman Pemohon, Pemohon dihubungi oleh Lisa alias Cece melalui telepon seluler memberitahu Pemohon bahwa Mini Mida Utami sedang berada di kediamannya di Lisa Queen Salon, Jl. Lintas Riau-Sumut Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Pada saat itu, Lisa alias Cece meminta Pemohon untuk datang ke kediamaannya tersebut. Dimana Mini Mida Utami adalah klien Pemohon sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang perkaranya sedang dalam tahap penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Kemudian lanjutnya, Pemohon mengajak teman Pemohon yang bernama Sitompul untuk menemani Pemohon datang ke kediaman Lisa alias Cece tersebut, sesampainya Pemohon di kediaman Lisa alias Cece, di tempat tersebut sudah ada Lisa alias Cece, Mini Mida Utami dan beberapa orang yang tidak Pemohon kenal. Dan pada saat itu barulah Pemohon tahu bahwa Tim Penyelidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Lisa alias Cece.
Selanjutnya dengan secara tanpa hak dan melawan hukum Tim Penyelidik pada Kantor Termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon dan membawa Pemohon ke rumah kediaman Pemohon, selanjutnya melakukan tindakan penggeledahan di rumah kediaman Pemohon dan menemukan barang berupa diduga alat hisap sabu (bong) dan timbangan emas, lalu Tim Penyelidik pada Kantor Termohon melakukan tindakan penyitaan terhadap barang tersebut, kemudian Tim Penyelidik pada Kantor Termohon membawa Pemohon ke markas Termohon.
Dengan demikian, tindakan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut tidak sah dan melawan hukum, oleh karenanya patut dan beralasan hukum jika tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan No. : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/71/IX/2022/Res-Narkoba tertanggal 21 September 2022 berikut semua surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut juga dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Bahwa selain daripada itu, oleh karena Pemohon berprofesi sebagai seorang Advokat yang berhimpun pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), maka dalam proses pemanggilan terhadap Pemohon untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Termohon wajib memedomani Nota Kesepahaman antara Polri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : B/7/II/2012, Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tanggal 27 Februari 2012.
Dalam Pasal 3 itu “Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 khusus terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh Penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan Advokat”. Dengan demikian, pemanggilan terhadap Pemohon oleh Termohon seharusnya dilakukan melalui DPC PERADI Pekanbaru atau DPN PERADI. Pungkasnya.
Reporter : (M Hrp)
Komentar