Asyik Nyabu Dua Pria Diringkus Personel Polsek Kubu, BB Sabu 14,36 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Asyik Nyabu Dua Pria Diringkus Personel Polsek Kubu, BB Sabu 14,36 Gram

Jumat, 02 Desember 2022 | 21:36 WIB




RIAUANTARA.CO |  Rohil - Diduga tengah asyik menikmati sabu di pondok Terpal, 2 Warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan  Kubu, Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil pada Rabu 30 Nopember 2022. Sekira pukul 17.30 WIB. 


2 Warga Teluk Piyai Pesisir yang juga sebagai petani inisial D M alias Madi (43) dan C R alias Ican (29) diringkus polisi di Jalan Sungai jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Rohil Riau berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti seberat kotor 

 14,36 gram sabu.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Jumat (2/12/2022) membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Kubu.


" Juliandi menjelaskan koronologi nya, Setelah mendapat informasi tersebut lalu 

Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap AKP Juliandi. 


Dalam penyelidikan ini, Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial D M alias Madi dan C R, alias Ican. Saat sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di pondok yang terbuat dari plastik terpal yang berada di lahan perkebunan kelapa sawit milik D M. 


Setelah dilakukan penangkapan terhadap terlapor D M alias Madi, langsung mengakui bahwa narkotika miliknya berada dalam toples plastik yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna biru yang di gantungkan di pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya, tim opsnal menyuruh terlapor D.M alias Madi untuk membuka 1 plastik warna biru.


Dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu se unit timbangan digital, lima plastik bening kosong, dua sendok terbuat dari sedotan plastik, sebungkus kuaci, sekotak plastik warna ungu, duahelai tisu, satu mancis dan sebuah kompor/alat pembakar sabu, dua Alat hisap / bong dan dua kaca pirex, satu toples plastik, seUnit Handphone merek Redmi warna biru milik DM alias Madi, serta se Unit Handphone merek VIVO warna biru milik CR alias Ican," jelas Kasi Humas. 


Setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku saudara D M alias Madi, mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara S. (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.. 


Hasil tes urine kedua tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk keduanya di jerat dengan sebagaimana dimaksud dala Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Paparnya. 


Sumber  : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar