Begini Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru Soal Izin JP PUB & KTV Panam | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Begini Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru Soal Izin JP PUB & KTV Panam

Rabu, 14 Desember 2022 | 22:12 WIB




RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Tanggapi soal simpang siur informasi terkait izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Joker Poker Pub & KTV Panam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan masyarakat terhadap pemko.


Secara gamblang Akmal Khairi menegaskan bahwa perizinan THM Joker Poker Pub dan KTV, bukanlah kewenangan pemko, untuk memberikan izin, melainkan kewenangan itu penuh berada di wilayah administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


"Saya tegaskan, pemko tidak ada mengeluarkan izin operasional JP PUB & KTV Panam, sebab itu adalah kewenangan provinsi, dan bukan kewenangan kota," kata Kepala Dinas DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi kepada saat dihubungi pada Rabu (14/12/2022) di Pekanbaru.


Akmal Khairi meyebutkan, berdasarkan UU Cipta Kerja Omnibuslaw, saat ini sudah ada layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sudah sediakan oleh pemerintah pusat dan terkonesi secara online di Indonesia, lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 


"Nah di OSS-RBA ini kan ada resiko rendah, resiko menengah tinggi, dan tinggi. Kewenangan kota adalah resiko rendah, sedangkan menengah tinggi itu adalah Provinsi. Kalua soal JP PUB & KTV ini termasuk menenggah tinggi, kalau menengah tinggi itu operasionalnya adalah izin rumah besarnya itu adalah di provinsi," ungkapnya.


Meski begitu lanjut Akmal Khairi, pihaknya pada Jumat lalu bersama dengan DPMPTSP Provinsi, sudah menggelar rapat, saat rapat tersebut disampaikan jika izin JP PUB & KTV izinnya belum ada dikeluarkan pihak pemprov Riau.


"Saat rapat perwakilan DPM-PTSP Riau mengatakan jika bulan lalu mereka (pihak Joker Poker) sudah menjumpai PTSP Provinsi dan sudah diberi tahu segala persyaratan, tapi tak diindahkan. Dan sampai sekarang belum ada lagi, makanya izin tu belum dikeluarkan," bebernya.


Dalam rapat tersebut sambung Akmal Khairi, DPMPTSP Provinsi juga mengatakan akan bersurat kepada pelaku usaha, aga tidak boleh dibuka atau artinya menunda pembukaan JP PUB dan KTV sebelum izin keluar.


Ditanya, jika izin Operasional THM JP PUB & KTV belum ada dikeluarkan oleh Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru dan Provinsi, mengapa pihak pengelola THM JP PUB & KTV Panam, bersikukuh untuk Melaunching pembukaan tempat hiburan dan bahkan sempat beroperasional beberapa seperti sudah mendapatkan izin?


Menjawab pertanyaan tersebut, Akmal Khairi hanya bisa mengatakan bahwa hal itu diluar dugaan yang dia perkirakan, karena hal tersebut merupakan tanggungjawab Pengelola THM JP PUB & KTV Panam.


"Kalau mereka sudah membuka dan melaunching, itu diluar tanggungjawab kita, melainkan tanggunjawab pengelola tempat hiburan," pungkas Akmal meyakikan. 


Seperti diberitakan, sejumlah elemen masyarakat di kota Pekanbaru, menolak keberadaan THM JP PUB & KTV Panam. 


Penolakan tersebut, disampaikan seratusan massa aksi gabungan masyarakat kota Pekanbaru dari Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Santri, Santriwati, Mahasiswa dan beberapa tokoh masyarakat menggelar aksi damai pada Senin (12/12/2022) sore di depan pintu gerbang masuk klub malam JP Pub and KTV komplek ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru.


Kehadiran massa tersebut, meminta agar tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV itu, ditutup secara permanen, karena dinilai telah melanggar tatanan budaya melayu yang kental dengan keislaman serta melukai sejumlah Kembaga Pendidikan dan Keagaman di sekitar lokasi tempat hiburan malam tersebut.***

Bagikan:

Komentar