Jaksa Tahan Direktur CV RSM dan Konsultan Proyek, Korupsi CSR Kota Mojokerto | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jaksa Tahan Direktur CV RSM dan Konsultan Proyek, Korupsi CSR Kota Mojokerto

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:56 WIB






RIAUANTARA.CO |Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI), Kamis (29/12/2022).


Ketiga tersangka itu adalah S selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM), AJ selaku Pelaksana Lapangan, dan AR selaku Konsultan Proyek. Dari ketiga tersangka itu, baru S dan AR yang dilakukan tindakan penahanan badan.


"Untuk tersangka AJ, tadi tidak hadir saat dipanggil tim jaksa penyidik. Yang bersangkutan beralasan sedang sakit," ucap Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman SH MH dalam keterangan persnya.


Mantan Kepala Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu menerangkan, adapun dugaan korupsi dana CSR dari BNI itu, terkait dengan pekerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada. Yang mana, proyek tersebut dinilai tidak sesuai kontrak. Oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, menemukan adanya dugaan mark-up dalam pengerjaan proyek yang nilai pagunya sebesar Rp607 juta itu.


"Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB," terangnya.


"Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu," sambungnya.


Dari perhitungan ahli, dilanjutkannya, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp200-an juta.


"Tepatnya Rp252.173.542," lanjutnya.


Atas hal itu, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Tersangka S dan AR kami titipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 29 Desember 2022 sampai 17 Januari 2023. Sedangkan tersangka AJ, kami panggil lagi untuk diperiksa pada hari Senin (2/1/2023)," jelas Hadiman.


Untuk diketahui, Dugaan korupsi dana CSR Kota Mojokerto, mulai didalami Korps Adhyaksa Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Aparat penegak hukum (APH) itu, mencium adanya tumpang tindih anggaran dana CSR dari BNI, dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.


Atas hal itu, dibawah kepemimpinan Hadiman, Kejari Kota Mojokerto melalui Seksi Pidsus, melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022, dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.


Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, Kejari Kota Mojokerto berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni berupa penyelewengan pemakaian anggaran dana CSR itu.


Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.(ril)

Sumber:enampuluh.com

Bagikan:

Komentar