Usai Mediasi Sengketa Tanah, Pengacara Almarhum Khairudin Lanjut Lapor ke Satgas Mafia Tanah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Usai Mediasi Sengketa Tanah, Pengacara Almarhum Khairudin Lanjut Lapor ke Satgas Mafia Tanah

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:30 WIB





RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Bertempat diaula pertemuan Kelurahan Sialang Rampai dijalan Silindung Kecamatan Kulim, Para pihak yang bersengketa atas tanah yang berlokasi di RT 03/RW 07 pagi tadi melakukan mediasi menyelesaikan persoalan tumpang tindih hak kepemilikan tanah tersebut yang sudah berjalan sekian lama, Akhirnya Berakhir dimeja mediasi dan belum ada titik terang tentang persoalan tersebut, kamis (29/12/22).


Sengketa bermula diatas tanah milik Almarhum Kahiruddin dengan ahli warisnya diantaranya Marisal, Ikhlas, Kamal dan Lotap yaitu anak dari Almarhum Khairuddin yang memiliki tanah tersebut sejak lama. 


Hal ini diungkapkan ahliwaris saat mediasi berlangsung. Dalam mediasi tersebut turut dihadiri langsung oleh istri almarhum yang di dampingi anak dan keluarganya serta para saksi yang mengetahui tanah tersebut.


Apa hendak dikata, Tanah Warisan dari pihak pertama tersebut diklaim oleh pihak kedua atas nama H.Syahrial beserta anaknya yang bernama Reni.


Masih menurut pihak Almarhum Kahiruddin tanah tersebut memang dari awal adalah milik keluarganya dan secara tiba-tiba di klaim oleh pihak H.Syahrial, yang mana tanah tersebut dari asal usul dan histori nya adalah milik keluarga almarhum yang dikuatkan oleh keterangan sepadan dan pemerintah setampat.


Saat mediasi dilaksanakan, pihak kelurahan sudah berusaha menghubungi pihak H.Syahrial, namun tidak dapat menghadiri mediasi dan mengatakan akan menunggu dipangadilan saja.


Pengacara dari pihak ahli waris almarhum Kahiruddin, Emi Afrijon, S.H  mengatakan kepada media bahwa persoalan sengketa tanah ini akan segera kami bawa keranah hukum.


" Setelah mediasi tadi pagi hingga siang dan pihak kelurahan sudah mengeluarkan surat keterangan mediasi, maka kami dalam waktu dekat dengan bukti-bukti yang ada, kami akan melaporkan masalah ini ke Satuan Tugas Mafia Tanah yaitu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru " terang Emi Afrijon, S.H tegas.


Tidak hanya itu, Emi selaku Pengacara dengan tegas dirinya dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan tandatangan Almarhum Kahiruddin.


Lurah Sialangrampai melalui Seklur Yulia Novita.S.Pd mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan diaula Kelurahan sudah selesai.


" Mediasi sudah selesai bang, karena pihak satunya tidak hadir kemudian saya telepon beliau mengatakan kepada saya dan disaksikan beberapa warga dan tokoh bahwa mereka tidak hadir dan di tunggu di pengadilan saja, ungkap Sekretaris Lurah menirukan,**Hz

Bagikan:

Komentar