Satres Narkoba Polres Dumai Membekuk 2 Orang Wanita Pengedar Pil Ekstasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satres Narkoba Polres Dumai Membekuk 2 Orang Wanita Pengedar Pil Ekstasi

Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:58 WIB





RIAUANTARA.CO | Dumai,_ Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 wanita pelaku Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi.


Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah WN (21) dan SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


Dari WN turut diamankan sejumlah Barang Bukti 8 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Merah Muda dan 7 butir jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Biru.


Sementara dari tersangka SP diamankan Barang Bukti berupa 13 butir jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Merah Muda dan 8 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Biru.


Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel mengatakan Tersangka WN ditangkap saat sedang melakukan transaksi disekitaran Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (20/02/2023) lalu.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, dan WN akui mendapatkan barang haram itu dari tersangka SP," Katanya.


Tak butuh waktu lama, Rabu (22/02/2023). Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk SP di Kabupaten Rokan Hilir.


"Kini kedua pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.J(ril)

Bagikan:

Komentar