Personel Polsek Bagan Sinembah Gerebek Rumah Pria Ditemukan BB Sabu 2 Gram. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Personel Polsek Bagan Sinembah Gerebek Rumah Pria Ditemukan BB Sabu 2 Gram.

Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:48 WIB




RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil menggerebek di sebuah rumah yang terletak di Jln Lintas Riau - Sumut Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Batu Barat Kabupaten Rohil. Pada kamis 2 Maret 2023. Sekira pukul 16.30 WIB.


Tidak sia- sia, waktu Penggerebekan atas tindakan informasi yang diperoleh dari masyarakat itu membuahkan hasil, lelaki berinisial NM alias Naek (43) terbukti kedapatan menyimpan benda terlarang tersebut didalam bungkus rokok gudang garam di rumah dapurnya, berat kotor 2 gram berhasil di amankan petugas.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Sabtu (4/3/2023) membenarkan adanya  pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tersbut.


Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A. Mk.memerintahkan ,Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora ,S Tr K SIK. langsung bersama Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki," Jelas AKP Juliandi.


Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat menuju TKP, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan tim opsnal melihat saudara inisial NM alias Naek sedang berada dirumahnya, lalu tim opsnal langsung menghubungi RT setempat kemudian menggrebek rumah diduga pelaku, waktu penggeledahan ditemukan satu bungkus kotak rokok gudang garam yang didapati berisikan dua buah plastik bening dan tiga belas paket narkotika jenis sabu serta ditemukan juga didapur rumah pelaku yaitu satu buah bong serta satu buah mancis dan satu buah hp merk Oppo warna merah.


Setelah tim menemukan barang bukti lalu tim opsnal menanyakan kepada saudara NM alias Naek dengan berkata milik siapa Narkotika jenis sabu ini, dan dirinya mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik saya dan selanjutnya saudara NM alias Naek beserta  barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," Terang Kasi Humas Polres Rohil ini.


Untuk barang bukti yang dibawa, adalah tiga belas Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu Dengan Berat Kotor 2 gram dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, satu Buah Kotak Rokok Gudang garam, satu Buah Hp merek Oppo Warna merah,satu Buah bong (Alat hisap Sabu), satu Buah Mancis, dan dua Buah Plastik Bening. Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," Paparnya.(ril)


Redaktur. : Hamzah

Liputan.    : M.Harahap


Bagikan:

Komentar