Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau, Saat Ini Tercatat Ada Rp85 Miliar Dihapus | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau, Saat Ini Tercatat Ada Rp85 Miliar Dihapus

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:20 WIB




RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Pemerintah Provisi (Pemprov) Riau, telah galakan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Salah satunya itu, penghapusan denda pajak. Tahun ini, kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2023


Sebagaimana sebelumnya, ditahun ini telah dimulai awal Februari hingga 31 Mei 2023. Yang akhirnya diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. Untuk disaat ini, hingga Senin (29/5/2023) Pemprov Riau ini menghapus Rp85.141.459.335 pada denda pajak kendaraan. Dengan jumlah kendaraan yang dihapus denda pajaknya mencapai 148.703 unit.


"Program penghapusanya denda pajak kendaraan bermotor tahun 2023, telah dimulai ini awal Februari hingga 31 Mei 2023. Kini telah diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. Tetapi hingga hari Senin (29/5/2023), sudah menghapus denda pajak kendaraan itu Rp85.141.459.335," kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak,Muhammad Sayoga kepada wartawan, dikonfirmasi.


Katanya, bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor inikan merupa salah satu pada tujuh program itu diberi nama program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Karena katanya, selain penghapusan denda pajak, yakni ada juga Pembebasan Pokok BBNKB II sebanyak 23.970 unit itu dengan total pokok BBNKB II ini dibebaskan sebesar Rp24.295.857.090


Kemudian katanya, pembebasan sanksi administrasi ataupun denda BBNKB II sebanyak 4208 unit dengan total denda dihapuskan sebesar Rp2.066.915.907. Selanjutnya untuk pembebasan pokok BBNKB lelang dan kendaraan sudah lama tidak registrasi ulang sebanyak 24 unit dengan total pokok BBNKB yang dibebaskan sebesar Rp 102.103.788.


Sedangkan pembebasan tunggakan pokok PKB terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya sebanyak 13.227 unit dengan total tunggakan dibebaskan sebesar Rp14.583.687.886. Kemudian untuk pengurangan sebesar 50 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sebanyak 76 unit dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp143.154.000.


Terakhir, untuk program kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sebanyak 4.560 unit dengan PKB tahun pertama yang diperoleh sebesar 14.434.432.700. "Hingga per 29 Mei 2023 sebanyak 165.297 kendaraan telah memanfaatkan program dimaksud dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp 126.333.178.006," ujarnya.  **Irul

Bagikan:

Komentar