Dua Toko Obat di Rohil Dirazia BPOM Pekanbaru, dan Sita 17.780 Obat Tanpa Izin Edar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Toko Obat di Rohil Dirazia BPOM Pekanbaru, dan Sita 17.780 Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:23 WIB




RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Penindakan obat  dan makanan tanpa izin edar ini terus dilakukan BBPOM Pekanbaru. Dimana, baru-baru ini tim gabungan melakukan penindakan pada dua toko, di wilayah

Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sebab diduga ini distribusi

sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional tanpa izin edar.


Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, diketahui, obat-obat yang diamankan pada umumnya barang produk dari luar negeri. Karena, bertulis huruf Tionghoa. Sehingga hal demikian sangat jelas merugikanya semua pihak. Baik itu pengguna obat-obat tersebut, bahkan juga negara. Maka sesuai atas laporan masyarakat, BPOM melakukan penindakan pada dua toko tersebut 


Dikatakan dia, yang turun ke lokasi itu ada PPNS BBPOM Pekanbaru dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Diskes Riau dan Satpol PP Riau ini melakukan razia obat tanpa izin edar. Penindakan atau razia kali ini dilakukan pada dua toko di wilayah Kecamatan Bangko diduga kuat mendistribusikan obat-obatan tersebut.


"Sebelum operasi penindakan, pihaknya telah lakukan pendalaman pada target operasi itu selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, dan serta hasil kegiatan investigasi. Kami ini telah melakukan pembinaan pada target yang diberikan oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru," ujar Yosef pada hari Rabu (31/5/2023).


Katanya, selain mengamankan barang bukti yang bernilai ratusan juta, BBPOM sama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau juga menahan dua tersangka. Mereka yaitu 

JO (35) dan KP (57). Kedua merupakan pemilik toko obat tersebut. Untuk saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Riau. Dengan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.

 

Kesempatan itu, Yosef juga mengimbau masyarakat Riau berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau  jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya dikonsumsi.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan," ujarnya.


Yosef mengatakan, temuan barang bukti meliputi obat tanpa izin edar dan obat tradisional tanpa izin edar. Dimana nilainya mencapai ratusan juta rupiah dengan jumlah totalnya mencapai 17.780 pieces. Dimana di toko milik tersangka inisial JO 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 527,490,000. Selanjutnya toko milik tersangka inisial KP 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 82,317,000.


Beberapa contoh Obat Tanpa Izin Edar, antara lain: Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's,  Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda,Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, Serbuk Coklat dalam Botol, Serbuk Mutiara Obat Panas Dalam dan lain-lain


Sedangkan  obat tradisonal tanpa izin edar yaitu Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, dan Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil,  dan lain-lain. **Irul

Bagikan:

Komentar