Penjual Kulit Harimau di Pelalawan Ditangkap Tim Gakkum KLHK | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penjual Kulit Harimau di Pelalawan Ditangkap Tim Gakkum KLHK

Kamis, 08 Juni 2023 | 17:01 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera pada tanggal 5 Juni 2023 di Teluk Meranti,Kabupaten Pelalawan, Riau.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan dua orang berstatus tersangka, yaitu J1 (37) dan YW (29), sedangkan 1 pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka ditahan di rutan Polda Riau.


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian- bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh tim dari SPORC Brigade Beruang. 



Tim berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang akan menjual kulit harimau sumatera pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.



Ketiga pelaku yaitu JI (37) warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, YW (29) warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal llir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.



Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel wama biru, satu tas ransel wama abu-abu, dan satu unit sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru. PPNS menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.



Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi.



“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya”.



Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.



Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. 



Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, tutup Sustyo.(ril)


Bagikan:

Komentar