Hanya KTP, Warga Kota Pekanbaru Dapat Berobat Gratis, LP-KKI Sebut UHC Program Muflihun HEBAT | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hanya KTP, Warga Kota Pekanbaru Dapat Berobat Gratis, LP-KKI Sebut UHC Program Muflihun HEBAT

Senin, 31 Juli 2023 | 22:36 WIB




RIAUANTARA.CO | PRKANBARU - Ketua Dewan Pengurus Pusat, Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, STP., SH, menilai kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, terkait program Universal Health Coverege (UHC) layak sebagai program Muflihun HEBAT. 


Pernyataan itu disampaikan oleh Feri, hari ini di Pekanbaru, selasa, 31/07/2023, mengingat program tersebut baru kali ini terjadi dalam sejarah pemerintah kota Pekanbaru. 


, "Ini benar-benar layak kita sebut sebagai Program Muflihun HEBAT. Kenapa, karena selain kepemimpinan Muflihun selalu memprioritaskan kepentingan warga Kota Pekanbaru, program berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, baru kali ini terjadi bagi warga Kota Pekanbaru, " Tutur Feri. 


Menurutnya, ratusan ribu warga Kota Pekanbaru sangat merasa nyaman dengan program Muflihun itu, karena selama ini, kerap persoalan berobat ke rumah sakit menjadi salah satu tema yang sering dikeluhkan oleh warga Kota Pekanbaru, karena tidak lengkapnya persyaratan administrasi. 


, "Dengan program jaminan kesehatan Pekanbaru Bertuah ini, saya kira satu persatu persoalan masyarakat Pekanbaru sudah terjawab di awal kepemimpinan tahun ke 2 Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Menurut pandangan kami dari lembaga LP-KKI, Muflihun benar-benar pemimpin yang efektif di pemerintahan Kota Pekanbaru, " Jelasnya. 


Diketahui, program jaminan kesehatan Pekanbaru bertuah ini adalah bertujuan untuk memberikan jaminan pembiayaan berobat gratis di seluruh Puskesmas dan rumah sakit Pekanbaru. Dengan sasaran, semua warga kota Pekanbaru yang memiliki KTP Pekanbaru dengan NIK online Capil yang membutuhkan layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit Pekanbaru. 


Adapun jenis-jenis layanan yang dijamin secara gratis adalah, perawatan rawat jalan di Puskesmas, Pelayanan Gawat Darurat di Rumah sakit, Pelayanan rawat inap di Puskesmas dan layanan rawat inap di Rumah sakit. Sementara, Persyaratan pendaftarannya adalah sebagai berikut: 1. Foto copy KTP Pekanbaru, 2. Foto copy KK, Surat Pernyataan Peralihan bagi yang pindah dari segmen PBPU, mandiri yang berisi pernyataan bersedia dirawat di kelas rawatan kelas 3 selama minimal 12 bulan bermaterai 10.000. 3. Surat Permintaan Pendaftaran dari FKTP, 4. Surat Keterangan Rawatan FKTL. 


, "Dan ternyata kebijakan ini benar-benar sesuai dengan perintah Undang-Undang. Dimana kebijakan Muflihun ini merupakan implementasi dari bentuk Negara hadir bagi semua kebutuhan masyarakat, termasuk melaksanakan intruksi Presiden RI, Joko Widodo. Muflihun kita nilai sangat punya kemampuan untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan untuk kemanfaatan bagi masyarakat, " Jelas Feri. 


Sebagaimana diketahui, bahwa kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk memberikan jaminan perobatan gratis bagi masyarakat Pekanbaru adalah perintah dari UU No 8 tahun 1986, UU No 40 tahun 2004, UU No 36 tahun 2009, UU No 24 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, Perpres No 82 tahun 2018, Inpres No 1 tahun 2022, Perwako No 12 tahun 2023, Skep Walikota Pekanbaru No 543 tahun 2023.


, "Kami dari LP-KKI, dan saya kira seluruh warga kota Pekanbaru sangat mengapresiasi kebijakan ini. Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Selama ini kebutuhan layanan kesehatan di kota Pekanbaru kerap jadi permasalahan warga, sehingga kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun ini, benar-benar HEBAT, dan dapat memberi kelegaan bagi warga Kota Pekanbaru, " Pungkasnya. 


Sumber: WawancaraP

Penulis: Is

Editor: Red

Bagikan:

Komentar