Kejati Serahkan Tersangka dan BB Perkara Korupsi PT.SCC 2017 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejati Serahkan Tersangka dan BB Perkara Korupsi PT.SCC 2017

Kamis, 27 Juli 2023 | 10:44 WIB





RIAUATARA.CO |Banten - Pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana 

Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan 

penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP

dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi 

Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo

Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang 

No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 

UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden 

Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart 

Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.


Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi 

Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Para tersangka

didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian 

tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan 

(tingkat penuntutan).

Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan 

terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala 

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan 

tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang 

selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023. 

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera 

melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.(ril)

Bagikan:

Komentar