Dualisme F-SPTI.K-SPSI, Effendi Sianipar: Surat DPP K SPSI Harus Disikapi Bijak, Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dualisme F-SPTI.K-SPSI, Effendi Sianipar: Surat DPP K SPSI Harus Disikapi Bijak, Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif

Selasa, 01 Agustus 2023 | 07:56 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU-Adanya dualisme dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F. SPTI-K. SPSI) menjadi perhatian anggota DPR RI, Ir Effendi Sianipar MM MSi. 


Terkait dualisme F. SPTI - K. SPSI, menurut dia, sudah ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPSI, yang ditandatangani Yorrys Raweyai dan Sekjen Bibit Gunawan, 


Surat yang ini diberitahukan kepada Surya Batubara, Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Jakarta dan M. Natsir, Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Riau. 


"Harus disikapi dengan bijak dan baik semua pihak terkait ya. Khususnya, kepada Surya Batubara, Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Jakarta dan M. Natsir, Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Riau,"ujar dia kepada wartawan, Senin (31/7/2023). 


Politisi PDI Perjuangan ini meminta semua pihak menjaga suasana kondusif.

Karena, dalam Surat DPP K. SPSI tidak ada keberpihakan. 


"Haruslah disambut baik. Harapan saya jangan ada  gesekan satu sama lain,"imbuhnya. 


Untuk diketahui, dalam surat itu tertulis,  kepengurusan F. SPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau dinyatakan sah dan  berlaku, hingga diselenggarakannya Munas atau Munaslub Rekonsiliasi yang ditetapkan oleh DPP K. SPSI. 


Kemudian, kepengurusan F. SPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau diminta segera melakukan konsolidasi dan pembuktian jumlah anggota yang telah diverifikasi oleh dinas ketenagakerjaan masing-masing dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya surat ini. 


Selanjutnya, hasil verifikasi jumlah keanggotaan tersebut akan menjadi acuan keterwakilan peserta dalam pelaksanaan Munas/Munaslub Rekonsiliasi yang akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh DPP K. SPSI. 


Terakhir, kedua kepengurusan F. SPTI untuk menjalani isi surat ini dan menjaga ketertiban semua lini perangkat organisasi dan anggota. 


Anggota DPR RI dapil Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Dumai ini juga meminta, jangan ada gesekan lagi. 


Jika ada F. SPTI yang sudah punya pekerjaan disatu tempat, jangan diganggu apalagi berusaha untuk direbut. Cari tempat lain. Karena kalau itu terjadi, pasti terjadi keributan. 


"Kalau ini terus menerus terjadi bisa saja pengusaha  merasa terganggu. Dan  menghentikan usaha, serta mencabut seluruh investasi. Kita serius mengawal persoalan ini serta akan meneruskan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta," jelas dia. 


Dinas Tenaga Kerja (Diskaner), pintanya, bisa mengakomodir surat menyurat kedua belah pihak dan bersikap netral.***

Bagikan:

Komentar