Gelar JMS di SMPN 7 Dumai, Kejari Dumai Edukasi Hukum Bahaya Perundungan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gelar JMS di SMPN 7 Dumai, Kejari Dumai Edukasi Hukum Bahaya Perundungan

Senin, 28 Agustus 2023 | 16:05 WIB




RIAUANTARA.COM | DUMAI - Tingkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menggelar penyuluhan hukum melaui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Dumai (28/08/2023).


Kajari Dumai melalui Humas/Kasi Intel Kejari Dumai (Abu Nawas, SH, MH) menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar di sekolah yang beralamat Jl. Hasanuddin, Kel. Purnama, Kec. Dumai Barat terkait hot issue terkini yaitu perundungan dikalangan pelajar. 


Kasi Intel katakan, "Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kali ini kami laksanakan terhadap murid terkait perundungan/Bullying, mengingat perundungan ini kerap terjadi dikalangan pelajar yang dapat mengganggu kesehatan mental dan ada juga yang meninggal dunia akibat dibully oleh teman satu sekolahnya. Selain dari perundungan, telah diangkat juga beberapa isu bahaya narkoba, 


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kenakalan remaja dan permasalahan hukum lainnya.  Diharapkan melalui penyuluhan hukum tersebut, para pelajar di Kota Dumai khususnya di SMPN 7 Dumai tidak melakukan perundungan dan guru lebih pro aktif dalam mengawasi murid-muridnya”.


Melalui JMS tersebut, Kasi Intel sebagai narasumber juga tegaskan, ”Setelah dilakukannya JMS ini, saya menghimbau dan mengajak semua baik guru - guru, siswa/i agar tidak ada berita atau kabar kalau di SMPN 7 Dumai ada siswa/siswi yang melakukan perundungan, para tenaga pendidik harus bersikap pro aktif dalam memantau dan mendidik semua murid yang ada di sekolahnya. Jika ada murid yang menjadi korban perundungan melapor kepada bapak dan ibu guru disini, saya minta  harap segera diselesaikan, bila perlu libatkan pihak kepolisian atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai”. 


Lebih lanjut, disampaikan bahwa lembaga - lembaga pendidikan harus clear dari berbagai macam masalah seperti Narkoba, perundungan, bulying, kekerasan dan lain sebagainya supaya lembaga pendidikan ini melahirkan generasi penerus bangsa yang berkwalitas dan mandiri. 

Pesan dan harapan Kepala Kejaksaan Nageri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li. 


“Penyuluhan/penerangan hukum akan terus dilaksanakan oleh korps Adhyaksa Kejari Dumai dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan terjadinya pelanggaran norma-norma, termasuk tindak pidana. Kejaksaan melaksanakan giat tersebut sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di mana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ke depannya, penerangan/penyuluhan hukum akan terus dilaksanakan dan tingkatkan demi mewujudkan masyarakat Kota Dumai yang sadar hukum, taat hukum, dan tentunya sebagai bentuk pencegahan pelanggaran norma hukum, termasuk norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat kita”.


Di tempat yang sama saat di jumpai awak media, Kadisdik Dumai Yusmanidar, S.Sos.,M.Si. SH menyampaikan banyak terima kasih kepada Kejari dumai yang telah membantu sosialisasi kepada guru-guru dan siswa/i kami tentang pengetahuan hukum terutama tentang perundangan karena mayoritas di lembaga pendidikan banyak di temukan kasus perundungan yang tepat membuat menurunnya prestasi anak didik.


Harapan dari dinas pendidikan Dumai dengan di sosialisasi hukum ini ada penekanan untuk menggurangi kasus perundungan di sekolah-sekolah di kota Dumai.(ril)

Bagikan:

Komentar