Begini Respons Kadisnaker Riau Dilaporkan SPI Ke Ombudsman | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Begini Respons Kadisnaker Riau Dilaporkan SPI Ke Ombudsman

Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:15 WIB




RIAUANTARA.CO |Pekanbaru - Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru melaporkan oknum pegawai pengawas Disnakertrans provinsi Riau ke Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau. Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi  merespons.


Imron Rosadi tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Dia bilang sudah mendapatkan informasi terkait laporan dari serikat pekerja Indonesia SPI Pekanbaru ke Omdusmen RI Perwakilan Riau.


"Ya nggak papa. Sudah tahu infonya, biar aja, ini biasa kami hadapi, jika tak puas begitulah," kata Kadisnaker Riau Imron Rosyadi saat dihubungi media, Jum'at (20/10/2023).


Sebelumnya, Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru melaporkan oknum pegawai pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau kepada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau karena diduga melakukan Mal-administrasi terkait adanya pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan dan Status Hubungan Kerja di PT Surya Maju Perkasa ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.


Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru Jefri Ramadhan kepada media, Rabu (18/10), mengatakan bahwa pihaknya melaporkan tiga oknum pegawai pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau kepada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau Jalan Hang Tuah, No. 34, Suka Mulia, Sail   


Dia mengatakan bahwa laporan tertulis  terkait Mal-administrasi telah diserahkan langsung ke Omdusmen RI Perwakilan Riau dengan harapan laporan tersebut ditindaklanjuti demi keadilan di negeri ini.


Ia menjelaskan, SPI melaporkan tiga oknum pegawai disnaker provinsi riau kepada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau nomor 01/DP-SPIN/SMP/X/2023 lampiran 1 bundel.


Menurut dia, ada beberapa poin dalam laporan SPI kepada Omdusmen adalah salah satunya Persoalan dibidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta secara struktural berkaitan dengan penanganan atas pengaduan pelanggaran status hubungan kerja, BPJS, Upah dan THR-Tahun 2023) dengan susunan sebagai berikut pertama Usman, SKm (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-1, kedua Sumadi, SSos (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-2 , selanjutnya Jon Rahmat, SH (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-3, selanjutnya Mulyadi, SKm, MSi (Kasie Norma Ketenagakerjaan) Terlapor-4, kemudian Rival Lino, ST. MT (Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Prop. Riau) Terlapor-5 dan DR. Imron Rosyadi, ST, MH (Kepala Dinas Tenaga Kerja Prop. Riau) Terlapor-6, selanjutnya Haidir (Pimpinan PT. Surya Maju Perkasa) Terlapor-7.(ril)

Bagikan:

Komentar