Wakil Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sebut Kartu Mati Lebih 1 Tahun, maka Gugur Keanggotaan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Wakil Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sebut Kartu Mati Lebih 1 Tahun, maka Gugur Keanggotaan

Kamis, 16 November 2023 | 19:04 WIB




RIAUANTARA CO |PELALAWAN - Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman hadir di Pelalawan. Hal ini sosialisasi hasilnya  Kongres XXV PWI di Bandung.


Sosialisasi terutama Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Agenda  sosialisasi di PWI Pelalawan, bertempat di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).


Sosialisasi dilakukan langsung Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Ahmad Zulkani dan Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah.


Zulmansyah Sekedang menjelaskan sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan PWI Pelalawan adalah ketiga di Riau dan Indonesia. "Setelah kongres XXV PWI di bandung, di pelalawan daerah ke tiga sosialisasi PD, PRT, KEJ, KPW PWI dilaksanakan. Terimakasih kepada kawan-kawan pengurus PWI pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.


Disebutkannya, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung. Contoh ketentuan yang baru itu adalah anggota yang mati kartunya itu lebih satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.


Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.


"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI-Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.


Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi Ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI kabupaten/kota minimal ber-UKW Madya.


Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.


Sementara itu Anggota DK PWI Pusat, Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan. "Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," ujar Helmi dalam rilisnya.


Sementara itu Plt Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan. Katanya, PWI Provinsi Riau ini selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi.  **Irul

Bagikan:

Komentar