Agen LPG Dapat Ancaman Oknum TKD Capres 02, Alnofrizal: Bawaslu Riau Masih Mengkaji | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Agen LPG Dapat Ancaman Oknum TKD Capres 02, Alnofrizal: Bawaslu Riau Masih Mengkaji

Sabtu, 06 Januari 2024 | 18:03 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU -  Beredar tekanan pada masyarakat, khususnya kepada agen LPG diduga dilakukannya oleh oknum dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Riau pasanganya Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. Hal itu menjadi perhatian serius dari pihak Bawaslu Riau.


Diketahui, belakangan ini ada sejumlahan spanduk terpasang setiap Pangkalan LPG. Di spanduk itu terpampang photo Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, serta photo M Nasir merupakan Caleg DPR RI daripada Dapil Riau 2, yang juga kader di Demokrat saat sebagai anggota Komisi IX DPR RI.


Terkait itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal kepada wartawan mengakui pihaknya ini telah ada menerima laporan itu secara resmi, terkait dugaan pelanggaran kampanye berbentuk pemaksaan dan ancaman masyarakat. Hal itu ujarnya, ditindaklanjuti secara aturan.


“Pelanggaran itu, diduga dilakukan oknum dari TKD Riau, untuk pasangan Capres 02. Prabowo Subianto. Tapi ini masih telusuri,” kata Alnofrizal. Dikata dia, bahwasa pihak Bawaslu Riau menerima laporan dugaan pelanggaran, Kamis (4/1/2023) sore.


Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu, lanjut Alnofrizal, melakukan hal kajian terlebih dahulu. Dimana ini, sesuai peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, terhadap laporan ini akan lakukan verifikasi dugaan pelanggaran.


“Untuk pemeriksaanya kepada TKD Riau Prabowo-Gibran yang diduga melakukan itu. Maka, akan dilakukan tergantung hasil kajian. Kita lihat hasilnya nanti,” singkat Alnofrizal.


Diberitakan sebelumya. Diketahui, pelapor berinisial SQ mengaku para pemilik agen LPG itu, dipaksa untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum TKD capres 02.


Apabila tidak hadir, agen LPG diancam berupa pemutusan penyaluran gas dan pemblokiran disampaikan kepada warga yang menolak kampanye. Sebagai bukti, pelapor menyertakan video dan bahkan percakapan dalam grup WhatsApp. **Irul

Bagikan:

Komentar