Kesal dengan Kinerja Bawaslu, APEL Riau Akan Cabut Spanduk Caleg Terpaku di Pohon | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kesal dengan Kinerja Bawaslu, APEL Riau Akan Cabut Spanduk Caleg Terpaku di Pohon

Jumat, 12 Januari 2024 | 17:51 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Peduli akan terhadap lingkungan di Provinsi Riau. Maka dalam waktu dekat segera melakukan tindakkan pencabutan spanduk para Caleg yang ada terpaku di pepohonan. Langkah dilakukan, karena melihat tim Bawaslu tidak pro aktif menegakkan aturan.


Diketahui, elemen masyarakat yang peduli itu antara lain Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Mapala Humendala, Wanapalhi, GEMAS, Kabut Riau, BEM Faperta UNRI, Paradigma, XR Riau, Mapala UMRI, LPE_Riau, KPA EMC2 dan Pondok Belantara ini telah melakukan konsolidasi bersama untuk memperingati  Hari Lingkungan Hidup Indonesia.


Hari lingkungan yang diperingati itu setiap tanggal 10 Januari. Dalam memperingati ini, dilakukan yaitu Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau akan melaksanakan aksi cabut paku dan APK bersama di Kota Pekanbaru. Karena untuk diketahui saat ini marak Alat Peraga Kampanye (APK) terpaku dipohon. Sementara pihak Bawaslu dan tim itu tidak pro aktif melakukan pencabutan.


Diketahui, bahwa untuk APK dipasang atau dipaku di pepohonan itu jelas melanggar  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2023.


Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum sebagai berikut:

a. Tempat ibadah;

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. Gedung atau fasilitas milik Pemerintah;

e. Jalan-jalan Protokol;

f. Jalan bebas hambatan;

g. Sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. Taman dan pepohonan.


"Maraknya pemasangan APK yang tidak beraturan membuat masyarakat menjadi resah. Pasalnya, masih banyak para caleg yang memasang APK itu ditempat-tempat atau objek dilarang dalam aturan. Hingga saat ini banyak ditemukan hal demikian itu seperti di Kota Pekanbaru," kata Fachrul Adam dari Perkumpulan Elang.


Ia mengatakan, selaku Koordinator Aksi APEL Riau, bahwa, aksi bersama adalah bentuk solidaritas, kepedulian dan kritikan terhadap tidak responsif pihak wewenang seperti Bawaslu dan Satpol P ini menindak pelanggaran aturan kampanye. Ada seperti pembiaran terhadap praktek yang merusak lingkungan, dan sehingganya menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap intergritas demokrasi. 


"Saya berharap agar Bawaslu dan Satpol PP segera bertindak tegas untuk menjaga keindahan lingkungan serta mendidik peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dan solidaritas ini mendorong kesadaran pentingnya lingkungan dalam konteks perpolitikan, dan saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mari gabung dalam aksi bersama yang akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024," katanya.


Selain itu menurut, Khariq selaku seorang mahasiswa agroteknologi UNRI menyebut, bahwa penegakkan aturan hukum tumpul keatas dan runcing kebawah. Maka dapat dilihat di Pemilu 2024 bahwasa mayoritas caleg dalam berkampanye tidak ada punya  etika dan kepatuhan pada aturan. Seperti halnya pemasangan APK yang disebarkan ditempat-tempat terlarang.


"Bawaslu dan Satpol PP seakan-akan juga melakukan pembiaran. Buktinya itu, masih banyak APK yang dibuat atau terpasang ditempat terlarang. Seharusnya, Bawaslu dan Satpol PP dapat menindak tegas para peserta pemilu dan tim kampanye itu yang melakukan pelanggaran. Aksi ini dilakukan karena melihat kurangnya penegakan yang dilakukan Bawaslu terhadap pelanggaran," katanya.


Oleh karena itu sambungnya, masyarakat dan komunitas di Kota Pekanbaru geram dan resah. Misalnya, masih banyak APK ditempel di pohon atau dipaku pada pohon disepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Tidak tersusunnya alat peraga kampanye dengan baik itu, membuat keindahan disepanjang jalan di Kota Pekanbaru ini menjadi tidak indah," katanya.


Padahal sebutnya, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan APK ini dibuat pada tempat-tempat memperhatikan keindahan ketika dipandang. Seharusnya para peserta memahami dampak dari dipakunya pohon, sebab bisa membuat pertumbuhan pohon menjadi terganggu. 


Depi selaku perwakilan WALHI Riau juga menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak cermat dan tegas dalam menyikapi atribut kampanye para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan. Selain itu yang meloloskan caleg yang sewenang-wenang tak menaati peraturan, calon legislatif hanya berambisi agar atribut kampanyenya dapat terlihat tanpa menimbang efek dari memasang alat peraga yang merusak lingkungan, contohnya dalam pemasangan spanduk di banyak pepohonan.


“Dari atribut kampanye calon legislatif yang dipasang tanpa memperdulikan aturan bahkan merusak lingkungan, saya dan kawan-kawan Aksi Peduli Lingkungan sepakat bahwa calon legislatif hanya berambisi untuk sebuah kepentingan yang tidak berperspektif lingkungan dan BAWASLU sangat abai dalam hal ini," kata Depi.


Katanya, seharusnya para Caleg paham dengan Pasal 33huruf (F) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang melarang atau memasang APK di Tanaman dan Pepohonan. Jika tidak taati, maka masyarakat berhak mencatat nama Caleg yang membandal dan bisa memberi catatan khusus untuk mereka.


Namun sambungnya, seharusnya Bawaslu dan Satpol PP malu. Karena aksi dilakukan dengan bersih-bersih APK itu pada tempat terlarang tersebut merupakan tugas serta tanggungjawab mereka. Bagaimana hal ini masyarakat yang membersihkan. Padahal mereka mempunyai sumber daya dan juga anggaran untuk itu.  **Irul

Bagikan:

Komentar