Nugie Sebut Belum Ada Peserta Pemilu yang Daftar Kampanye Akbar di KPU Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Nugie Sebut Belum Ada Peserta Pemilu yang Daftar Kampanye Akbar di KPU Riau

Senin, 22 Januari 2024 | 18:48 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Sudah masuki jadwal Kampanye Akbar, namun hingga kini KPU Riau belum ada menerima peserta Pemilu yang mendaftar. Padahal sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan


Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada wartawan. Dikatakan dia, belum ada satupun peserta Pemilu yang terdaftar ini melakukan rapat umum atau kampanye akbar.


"Sampai disaat ini belum ada itu terdaftar peserta Pemilu yang akan melakukan rapat umum," kata Nugroho yang akrab disapa Nugi itu, hari Senin (22/1/2024). KPU Riau, lanjut Nugi, sudah menetapkan Kampanye Jadwal Rapat Umum itu, pada hari Jumat (19/1/2024).


Sedangkan KPU kabupaten/kota menetapkan jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum pada Sabtu (20/1/2024).


Namun hingga hari ini, Senin (22/1/2024) diketahui belum ada peserta Pemilu yang mendaftarkan kegiatan mereka.


"(Mengenai alasannya) itu masuk wilayah peserta Pemilu 2024. Apakah jadwal kampanye rapat umum akan digunakan atau tidak, semua dikembalikan kepada peserta Pemilu," ujar Nugi.


Prinsipnya adalah, Nugi menambahkan, partai pengusul mengikuti jadwal kampanye rapat umum pasang calon (paslon) presiden.


"Jadwal rapat umum paslon presiden sendiri telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 78 Tahun 2024," jelasnya.


Sedangkan partai non pengusul, lanjut Nugi, berlaku dua prinsip yakni pertama, dua partai pengusul terdiri Partai Ummat dan Partai Gelora mengikuti kampanye rapat umum sesuai jadwal paslon presiden/wakil presiden yang didukung.


Partai Ummat diketahui mendukung paslon 01 Anies-Muhaimin dan partai Gelora mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.


"Prinsip kedua adalah partai non pengusul yang tidak mendukung secara resmi salah satu paslon presiden/wapres dapat melakukan kampanye rapat umum sepanjang 21 hari jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan," paparnya.


Sebelumnya, KPU telah menetapkan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari atau persis selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai.


Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Sedangkan dalam aturan turunannya, rapat umum diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Berdasar PKPU tersebut rapat umum atau kampanye akbar dapat dilakukan di ruangan terbuka seperti lapangan, stadion, dan alun-alun. **Irul

Bagikan:

Komentar