![]() |
| Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk Tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan kabupaten/kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 disusun berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi pijakan utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak pekerja," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru.
Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis dengan Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33. Untuk Kota Pekanbaru, UMK ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Sejumlah kabupaten lain di Riau juga mengalami penyesuaian UMK. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, disusul Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp3.894.260,58.
Adapun Kabupaten Rokan Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir Rp3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.
Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Untuk kabupaten/kota, Kota Pekanbaru menetapkan Rp4.293.445,01, Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, dan Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06.
Di sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Sementara di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan Rp4.164.127,86, Pelalawan Rp3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kampar Rp4.149.255,46.
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak dengan nilai Rp4.023.870,01. Selain itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue juga mendapatkan penetapan upah sektoral di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp3.914.927,27.
Roni menegaskan, seluruh perusahaan wajib menerapkan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta aktif melakukan pengawasan agar kebijakan pengupahan ini berjalan efektif.
"Dengan penetapan upah minimum tahun 2026, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan," tutupnya.


Komentar