Data C1 Saksi Beda dengan Rekapitulasi KPU, Tim Hukum AMIN Riau Lapor ke Gakumdu Bawaslu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Data C1 Saksi Beda dengan Rekapitulasi KPU, Tim Hukum AMIN Riau Lapor ke Gakumdu Bawaslu

Senin, 19 Februari 2024 | 20:57 WIB

 

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Dikarena kejanggalan data. Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Provinsi Riau dan sejumlah relawan melapor ke Bawaslu Riau, Senin (19/2/2024).


Ketua Tim Hukum AMIN Riau Dr Zulfikri Toguan SH MH menyebut dalam laporan pengaduan tersebut pihaknya turut menyertakan sekitar 50 bukti-bukti pelanggaran.


"Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan presiden supaya ditindaklanjuti Bawaslu. Karena lembaga Bawaslu merupakan saluran resmi untuk menindaklanjuti ini," kata dia.


Ia pun menambahkan bahwa jumlah bukti dapat bertambahnya seiring penambahan laporan yang akan diterima pihaknya. Maka dalam hal ini, Zulfikri beberkan sejumlahan pelanggaran yang mereka temukan adalah adanya ketidaksesuaian antara data hasil C1 saksi dengan rekapitulasi di situs KPU.


Ada pula temuan terkait netralitas ASN di mana diduga telah terjadi pembagian atribut capres lain di kantor pemerintahan. "Temuan-temuan dugaan pelanggaran Pilpres ini semuanya merugikan capres nomor urut 1," ujarnya.


Pihaknya, lanjut Zulfikri, akan terus menghimpun dugaan pelanggaran yang terjadi di Provinsi Riau dengan membuat call center Tim Hukum Amin Riau.


Kepada Bawaslu, Zulfikri meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti terlebih sudah menyertakan bukti-bukti pelanggaran.


"Kami berharap Bawaslu tidak hanya menunggu namun juga turun menindaklajuti setiap laporan yang disampaikan warga terkait pelanggaran Pemilu dan Pilpres 2024," pintanya.


Zulfikri menegaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana yaitu Pasal 532 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara Pemilu peserta berkurang, dipidana paling lama empat tahun dan didenda paling banyak Rp 48 juta.


"Jadi kami tidak main-main dengan laporan ini. Bawaslu kami harapkan segera menindaklanjuti demi mewujudkan demokrasi yang bersih di negara ini," tegasnya.


Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, yang menyambut langsung Tim Hukum AMIN mengaku akan segera mempelajari laporan pengaduan tersebut terlebih dahulu dan menindaklanjutinya. Hal ini sambungnya, setiap ada laporan pengaduan masuk, pasti ditindaklanjuti. **Irul

Bagikan:

Komentar