Ketua Komisi Informasi Riau Ingatkan Jangan Sebarkan Hoak dan SARA Jelang Penetapan Pj Gubernur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketua Komisi Informasi Riau Ingatkan Jangan Sebarkan Hoak dan SARA Jelang Penetapan Pj Gubernur

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:40 WIB

 

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Saat ini santer berita terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, dan terkadang informasi sesat serta berbau SARA. Menyikapi hal itu, membuat dari Ketua Komisi Informasi (KI) Riau, Zufra Irwan, angkat bicara.


"Sebaiknya semua pihak jangan sampaikan informasi yang sesat seperti mengatkanya dengan halnya unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang bisa memicuh kekisruhan di tengah masyarakat. Ini tentu sudah tidak benar," katanya.


Dijelaskan dia, bahwasa ini sesuai dengan Undang-undang Pilkada penjabat gubernur hanya untuk mengisi kekosongan saja dan itu merupakan kewenanganya Pemerintah Pusat. Informasi ini yang sampaikan pada publik yang sehingga mereka memahami dengan baik dan tidak terprovokasi.


Menurut dia, hal itu yang harus dipahami dan jangan sampai karena adanya muatan kepentingan tertentu, kemudian sehingga munculkan narasi yang mengait-ngaitkan SARA dalam penunjukkan Pj Gubernur Riau yang bisa menimbulkan kekisruhan di tengah publik.


Harus dipahami, demikian Zufra, penjabat gubernur memurut UU Pilkada merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan terbatas dan itu telah diatur dalam undang-undang.


"Jadi jangan khawatir, seorang penjabat gubernur tidak akan mengubah aturan-aturan yang sudah ada dan sudah jalan, palingan dia hanya akan menandatangi APBD Perubahan dipenghujung tahun dan itu tidak berdampak signifikan atas pembangunan Riau," katanya.


Untuk diketahui, sesuai degan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada, disebut bahwa penjabat bupati/wali kota dan penjabat gubernur hanya untuk mengisi kekosongan yang diambil dari pimpinan tinggi pratama dan madya.


Pengisian jabatan kepala daerah yang kosong tersebut, sejatinya merupakan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.


"Saya sampaikan juga, bahwa tanpa adanya pejabat yang mengisi jabatan itu, maka fungsi dari jabatan tersebut pun tidak dapat dijalankan. Jadi semua pihak harus memahami UU tersebut," kata Zufra.


Dia menambahkan, hal itu juga untuk menjamin roda pemerintahan berjalan dengan baik, serta pelayan apartur kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.


Sebagai alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas RI), Zufra mengimbau seluruh elemen masyarakat harus bisa menjaga nilai-nilai kebangsaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak menyebar informasi yang sesat.


"Kita harus menjaga nilai persatuan wilayah, persatuan bangsa dan nilai kemandirian. Dengan demikian, maka saya meminta untuk semua pihak menyerahkan sepenuhnya penunjukkan pj gubernur ke pusat, karena memang itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat," katanya.


Berbagai bentuk aspirasi terkait kepala daerah termasuk Gubernur Riau menurut Zufra itu nanti bisa diluapkan saat pelaksanaan Pilkada serentak.


"Jadi silahkan disiapkan skema politik Pilkada 2024 untuk mencari sosok pemimpin sesuai dengan yang diinginkan atau sesuai dengan aspirasi," katanya. **Irul

Bagikan:

Komentar