Rekapitulasi Hitung Suara pada Tingkat Kecamatan se Kota Pekanbaru Digelar Serentak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Rekapitulasi Hitung Suara pada Tingkat Kecamatan se Kota Pekanbaru Digelar Serentak

Sabtu, 17 Februari 2024 | 20:46 WIB

 


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Saat ini, perhitunganya suara atau proses pungut dan hitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai. Maka untuk disaat ini jajaran KPU Pekanbaru bersiap merekapitulasi tingkat kecamatan.


Mekanismenya, dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2024, rekapitulasi tingkat kecamatan bisa dimulai pada 15 Februari hingga 3 Maret 2024.


Anggota KPU Pekanbaru Ariya Ghuna Saputra mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan akan dimulai hari Ahad (18/2/2024). "Rencananya hari Ahad dimulai (tingkat kecamatan), serentak," katanya, Sabtu (17/2/2023).


Selanjutnya, kata Ariya untuk tingkat Kota Pekanbaru, akan digelar setelah seluruh kecamatan menyelesaikan rekapitulasi.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai tupoksi dalam rekapitulasi berjenjang tersebut. **Irul

Bagikan:

Komentar