Soal Pelantikan PAW Sulastri, Plh Sekwan Marto Klarifikasi Pernyataan Anggota DPRD Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Soal Pelantikan PAW Sulastri, Plh Sekwan Marto Klarifikasi Pernyataan Anggota DPRD Riau

Rabu, 06 Maret 2024 | 16:30 WIB

 

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Pelaksana harian (Plh) Sekwan DPRD Riau Marto Saputra, dengan tegas mengklarifikasi pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Riau. Ini diketahui adanya pernyataan politisi partai Demokrat, Zulkifli Indra, hal terkait batas PAW 6 Maret 2024. 


Ia mengatakan sesuai SK pelantikan PAW berlaku 60 hari sejak ditetapkan. "PAW itu tetap mengacu kepada apa yang tertuang dalam SK. Di SK itu dibunyikan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan. Jadi SK PAW Kartika Roni itu kemarin dikeluarkan pada tanggal 9 Januari. Sehingga batas akhir 60 harinya itu tanggal 9 Maret 2024," ucapnya.


Dengan hal demikian, ungkap Kabag Umum Sekwan DPRD Riau itu, bahwasa pelantikan PAW ini masih ada waktu sampai hari Sabtu (9/3/2024). Ia mengatakan, sebelum DPRD Riau melaksanakan PAW itu terlebih dahulu dilaksanakan Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu untuk merevisi jadwal. 


Marto Saputra mengklarifikasi pernyataan politisi dari Partai Demokrat, Zulkifli Indra terkait batas PAW 6 Maret 2024. Dikatakan dia, kalau seandainya SK-nya belum keluar.


"Jadi batas pengusulan awal untuk PAW itu, itu adalah 6 bulan menjelang akhir masa jabatan. Jadi batas kalau kita meusulkan. Jadi kalau sudah kurang dari 6 bulan,  itu kita tidak bisa lagi mengusulkan PAW-nya. Ini kan bukan pengusulan, hanya pelantikan karena SK- nya sudah keluar," tukasnya.


Dalam SK itu ucap Marto, bunyinya paling lama 60 hari sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini, harus dilaksanakan sumpah/janji, pungkasnya.


Dikonfirmasi sebelumnya, politisi Partai Demokrat DPRD Riau Zulkifli Indra dengan tegas mengatakan, jika sampai tanggal 6 Maret 2024 tak dilantik, maka PAW Sulastri batal sesuai UU.


"Kemarin dalam rapat hari Senin atau hari Kamis pekan lalu, itu tak ada di agendakan pelantikan PAW," ucap anggota Banmus DPRD Riau Zulkifli Indra, Senin (4/3/24).


Zulkifli pun meminta pimpinan DPRD Riau, Yulisman agar membaca kondisi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasalnya, jika sampai tanggal 6 Maret ini tak dilantik, maka tak bisa lagi PAW.


"Jadi harusnya tanggal 6 lah batasnya gitu. Mudah-mudahan pimpinan kita mencermati ini supaya dalam waktu dekat ini menjadwalkan melalui Banmus untuk ada pelantikan PAW, ucapnya. **Irul

Bagikan:

Komentar