Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Jumat, 12 April 2024 | 21:58 WIB


RIAUANTARA.CO | CIKAMPAK – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Menko PMK Prof. 

Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Perhubungan Dr. Ir. Budi Karya Sumadi; 

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dan stakeholders terkait, menggelar Rapat Evaluasi Mudik dan Persiapan Arus Mudik Balik Idulfitri 1445 H, di 

Kantor Jasa Marga, Km 70, Cikampek, pada Kamis (11/04/2024).


Dalam arahannya, Muhadjir mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik balik menggunakan Pelabuhan Merak atau Ciwandan agar memastikan membawa tiket 

untuk hari itu juga. “Kemudian yang dari arah timur, supaya diatur sedemikian rupa, 

sehingga nanti arus balik tidak mengalami hambatan untuk menuju Jakarta dan 

sekitarnya,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers usai kegiatan tersebut.


Menko PMK mengatakan bahwa pengelolaan arus lalu lintas dalam momen mudik 

balik relatif lebih menantang dibanding dengan mudik. Hal itu karena masyarakat yang 

melakukan mudik balik cenderung memiliki tujuan yang sama, yakni ke DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara pada saat mudik, masyarakat menyebar ke beberapa wilayah.


“Sehingga, mohon nanti kepada pemudik balik agar diminta kesadarannya untuk 

patuh dan disiplin agar semua yang akan masuk kembali bekerja di ibukota dan 

sekitarnya bisa dilayani dengan baik,” imbuhnya.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder yang sudah melakukan kegiatan pengamanan mudik sampai hari H pelaksanaan Lebaran dengan baik. Selain tingkat kecelakaan lalu lintas, salah satu indikasi keberhasilannya adalah kecepatan. “Jadi, kecepatan dari Jakarta ke Semarang tahun ini lebih cepat sekitar 12 persen, yaitu dari 7,3 jam menjadi sekitar 6 jam. Ini tidak mungkin terjadi tanpa effort yang dilakukan oleh Kepolisian, Jasa Marga, dan stakeholder yang lain,” ujarnya.


Saat ini, kata Menhub, seluruh stakeholder terus mempersiapkan pengelolaan arus lalu lintas untuk mudik balik. Dari pemaparan para Dirlantas dan pengalaman tahun lalu, diprediksi akan ada pusat konsentrasi pemudik balik di Salatiga sampai 

Semarang, mengingat wilayah tersebut merupakan titik pertemuan dari sejumlah 

daerah. “Puncaknya diperkirakan Minggu dan Senin. Oleh karena itu, sebagaimana pesan dari Bapak Presiden agar pemudik diimbau kembali lebih awal,” ucapnya.


Di samping itu, Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selektif dan 

bijak menggunakan moda transportasi umum untuk mudik balik. Hal itu mengingat dari hasil investigasi KNKT, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 beberapa waktu lalu, karena sopir yang kelelahan dan muatan berlebih.


“Oleh karenanya, kita mengimbau bagi mereka yang akan kembali ke kota untuk 

menggunakan kendaraan yang fit dan sopir yang segar, lalu pastikan jumlah kendaraan yang digunakan tidak memuat penumpang terlalu banyak. Ini penting untuk peringatan bagi kita semua, dan kita tetap menganjurkan agar menggunakan angkutan umum yang resmi,” imbuh Menhub.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, 

memberikan keterangan terkait masukan dari sebagian pihak agar tidak memberikan 

kepastian jaminan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya para 

penumpang kendaraan umum tidak resmi.


Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai manifestasi kehadiran negara, 

memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi 

sosial. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang 

dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana 

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UndangUndangNo. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


“Misalnya terkait kejadian di KM 58, itu adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan 

lebih dari dua kendaraan, maka ini memenuhi ketentuan UU 34. Terlepas memang 

dianggap sebagai travel gelap, tetapi karna itu tabrakan dua kendaraan lebih, maka 

semua korban berhak atas santunan. Kecuali jika kendaraan umum yang tidak resmi dan tidak membayar iuran wajib (IW), maka korban tidak terjamin santunan,” 

paparnya.


Oleh karena itu, Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna angkutan 

umum, agar lebih selektif menggunakan moda transportasi. “Masyarakat juga harus tahu agar naik kendaraan umum, khususnya travel itu seperti apa, apakah resmi atau tidak, apakah ada perlindungan atau tidak,” ucapnya.


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa 

kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tahun ini secara nasional menurun 12 persen, dari 1.793 kasus menjadi 1.583 kasus. “Fatalitas korban laka juga 

menurun sebesar 0,04 persen, luka berat naik 16 persen, dan luka ringan turun 18 

persen,” ujarnya.


Kakorlantas menyampaikan keprihatinan atas dua kejadian kecelakaan lalu lintas, 

yakni di Km 58 dan Km 370 yang menelan banyak korban jiwa. “Ini menjadi perhatian 

kita semua, dan kami sudah melakukan evaluasi serta mengarahkan para Dirlantas 

untuk mengatasi titik rawan laka lantas,” tambahnya.(*)

Bagikan:

Komentar