DPRD Riau Bahas Ranperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024-2043 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPRD Riau Bahas Ranperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024-2043

Jumat, 08 November 2024 | 12:41 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Riau untuk periode 2024 hingga 2043.

Pekanbaru, riauantara.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Riau untuk periode 2024 hingga 2043. Rapat ini berlangsung pada Kamis (7/11/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan.

Acara ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, DPRD Provinsi Riau tak hanya membahas Ranperda, tetapi juga menyampaikan rencana kerja DPRD untuk tahun 2025 serta pengumuman masa reses bagi anggota DPRD Provinsi Riau Masa Persidangan I (September - Desember) 2024.

Parisman Ihwan menjelaskan bahwa pandangan umum dari berbagai fraksi telah diserahkan sebagai bagian dari proses pembahasan Ranperda terkait pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini.

"Setelah pandangan umum fraksi disampaikan, kita harap Pemerintah Provinsi Riau dapat merespons melalui jawaban Gubernur pada rapat selanjutnya," ungkap Parisman.

Selain pembahasan Ranperda, rapat tersebut juga memuat pengumuman terkait masa reses bagi anggota DPRD Provinsi Riau. Parisman Ihwan menjelaskan, masa reses adalah waktu bagi anggota dewan untuk bekerja di luar gedung DPRD dengan menjumpai masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing.

Menurutnya, reses bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen serta menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politis kepada konstituen dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat.

"Anggota DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan reses mulai tanggal 10 hingga 17 November 2024, dengan durasi maksimal delapan hari. Untuk itu, kami ucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota dewan," pungkas Parisman Ihwan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu langkah strategis bagi Provinsi Riau dalam menyusun arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman selama hampir dua dekade mendatang, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar