Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Penampungan Cangkang Sawit di KM 53 Koto Gasip Disorot | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Penampungan Cangkang Sawit di KM 53 Koto Gasip Disorot

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:00 WIB

 



Siak, riauantara.co  — Aktivitas penampungan dan bongkar muat cangkang sawit di kawasan Jalan Lintas Perawang–Buton KM 53, Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, terlihat aktivitas penurunan cangkang sawit dari kendaraan truk Fuso di lokasi tersebut.


Aktivitas itu memunculkan dugaan bahwa usaha penampungan cangkang sawit tersebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak pengelola usaha.


Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Riau juga sempat menyuarakan persoalan tersebut melalui media sosial. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penampungan cangkang sawit di wilayah KM 53.


Dalam seruan yang beredar, terdapat empat tuntutan utama, yakni:


Segera memproses secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas penampungan cangkang sawit di KM 53 apabila ditemukan pelanggaran.


Menindak tegas segala bentuk dugaan ilegalitas di wilayah Kecamatan Koto Gasip.


Membuka transparansi dalam proses pemeriksaan atau penyidikan.

Memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Riau.


Menindaklanjuti informasi dan selebaran yang beredar tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas penurunan cangkang sawit dari kendaraan truk Fuso di kawasan yang disebut sebagai lokasi penampungan.


Temuan lapangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi media untuk meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan, status lokasi, serta perizinan yang dimiliki pengelola.



Perlu ditegaskan, keberadaan aktivitas bongkar muat maupun penumpukan cangkang sawit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Status legal atau tidaknya suatu kegiatan harus dipastikan berdasarkan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta ketentuan teknis lain yang berlaku.


Dalam sistem perizinan berbasis risiko, klasifikasi kegiatan usaha harus disesuaikan dengan jenis kegiatan yang benar-benar dilakukan. OSS saat ini telah menggunakan KBLI 2025, sementara sejumlah dokumen dan kegiatan usaha masih dapat terkait dengan klasifikasi KBLI 2020 dalam masa transisi. Karena itu, penentuan KBLI tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa perdagangan cangkang sawit otomatis menggunakan KBLI tertentu.


Dalam KBLI 2025, kelompok 462 mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, termasuk bahan baku, residu, dan produk sampingan pertanian tertentu. Sementara kegiatan perdagangan besar produk lainnya termasuk limbah dan skrap berada dalam kelompok 4679. Artinya, jenis barang, karakter kegiatan, serta model usaha perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan klasifikasi usaha dan perizinannya secara tepat.


Untuk kegiatan stockpile, aspek yang juga penting diperiksa antara lain legalitas badan usaha dan NIB, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, bangunan atau gudang, pengelolaan material, keselamatan kerja, hingga dokumen asal-usul barang sesuai karakter dan tujuan penggunaannya.


Dengan demikian, klaim mengenai ada atau tidaknya izin sebaiknya tidak berhenti pada dugaan di lapangan. Pemeriksaan dokumen oleh DPMPTSP, DLH, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait diperlukan agar status usaha tersebut dapat diketahui secara objektif.


Selain persoalan perizinan usaha dan lokasi, asal-usul cangkang sawit yang masuk ke lokasi penampungan juga menjadi aspek penting. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen transaksi, sumber material, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen legal yang dimiliki.


Apabila material tersebut akan diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah maupun diekspor, ketentuan perdagangan dan kepabeanan yang berlaku juga harus dipenuhi. Ketentuan ekspor dan pungutan tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan stockpile, tetapi harus dilihat berdasarkan jenis barang, kode HS, tujuan pengiriman, serta regulasi yang berlaku pada saat transaksi.


Sebagai contoh, pemerintah masih menerbitkan ketentuan berkala mengenai penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar. Karena itu, aspek ekspor harus selalu merujuk pada ketentuan terbaru dan klasifikasi komoditas yang tepat.


Munculnya sorotan masyarakat dan aktivis terhadap aktivitas penampungan cangkang sawit di KM 53 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.


Jika seluruh perizinan ternyata lengkap dan kegiatan telah memenuhi ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.


Prinsipnya sederhana: usaha boleh berjalan, investasi boleh berkembang, tetapi seluruh aktivitas harus berdiri di atas legalitas, kepatuhan lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.


Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi penampungan cangkang sawit tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas usaha dan dokumen perizinannya.


Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih menunggu jawaban, klarifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait.


Redaksi juga membuka ruang bagi instansi pemerintah maupun pihak pengelola usaha untuk memberikan penjelasan dan data pendukung agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disajikan secara berimbang, faktual, dan bertanggung jawab.**(Tim)



Bagikan:

Komentar