PEKANBARU, riauantara.co | - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Provinsi Riau menjelang acara
Pilkada 2024, hingga Selasa (19/11/2024) ini, sudah tercatat sebanyak 8.068 pemilih terdaftar dalam kategori DPTb di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Komisi KPU Riau terus menggenjot proses pengumpulan DPTb ini, mencakup pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi harus berpindah lokasi untuk memilih, yang karena kondisi tertentu.
Meski begitu, hak mereka sebagai pemilih tetap terjamin, dengan status dan fasilitas yang sama seperti pemilih yang menerima surat undangan C Pemberitahuan. “Kami akan tetapkan (jumlah final DPTb) pada 20 November 2024 sesuai tahapannya, 7 hari sebelum pencoblosan,” ujar Abdul Rahman
kepada wartawan.
Komisionwr Divisi Data dan Perencanaan ini mengatakan, selain DPTb itu, KPU juga mempersiapkan mekanisme bagi pemilih yang tidak tercatat di DPT maupun DPTb, yakni melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih dalam hal kategori ini tetap dapat menggunakan hak suara mereka dengan membawa e-KTP langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, Abdul Rahman menegaskan, pemilih DPK hanya diperbolehkan memberikan suara setelah pukul 12.00 WIB, setelah semua pemilih DPT selesai.
"Kalau DPK, waktu mencoblosnya di atas pukul 12.00 WIB, setelah semua DPT selesai,” jelas Abdul Rahman.
Meski begitu, kesempatan ini hanya berlaku jika surat suara di TPS masih tersedia. Setiap TPS memang mendapatkan alokasi tambahan surat suara, tetapi penggunaanya siprioritaskan untuk pemilih telah terdaftar.
Sambungnya, jikalau surat suara itu masih berlebih, baru pemilih DPK tersebut bisa mencoblos.
KPU Riau katanya, terus berupaya dalam memastikan semua warga memiliki akses untuk hal menggunakan hak pilih mereka.
Masyarakat sudah menerima undangan diharapkan datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan, sedangkan mereka yang tidak ada mendapat undangan disarankan membawa e-KTP untuk memastikan hak pilih mereka tetap terakomodasi. (Dairul)
Komentar