Pekanbaru, riauantara.co | – Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap program penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, guna mendukung percepatan pembangunan Program 3 Juta Rumah per Tahun yang digagas oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Dukungan ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Selasa (26/11/2024) di ruang kerjanya, Komplek Gedung Perkantoran Tenayan Raya. "Kami mendukung penuh penghapusan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya mendukung program 3 juta rumah per tahun dari pemerintah pusat," ujar Risnandar.
Kebijakan penghapusan BPHTB ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membantu masyarakat kecil memiliki hunian layak dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini, harga rumah sederhana diperkirakan akan turun, sehingga menjadi solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menunjukkan komitmen serupa melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan potongan BPHTB sebesar 25% untuk rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS). Selain itu, dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), pemerintah juga memberikan pengurangan BPHTB hingga 100% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta, potongan 50% untuk NJOP Rp250 juta–Rp500 juta, dan diskon 25% untuk NJOP Rp500 juta–Rp1 miliar.
Risnandar menegaskan bahwa pemerintah kota akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai regulasi turunan. “Sebagai bentuk keseriusan, kami akan mengawal penerbitan regulasi turunannya berupa Peraturan Wali Kota agar manfaat ini dapat dirasakan secepatnya oleh masyarakat Kota Pekanbaru,” tegas Risnandar.
Ia juga berharap sosialisasi dan implementasi SKB 3 Menteri ini dapat selesai sebelum akhir tahun 2024. Dengan langkah tersebut, program ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam membantu masyarakat Pekanbaru, khususnya MBR, memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Penghapusan BPHTB ini tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil, tetapi juga langkah nyata pemerintah dalam mendukung target pembangunan nasional di sektor perumahan. Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, program ini diharapkan mampu menjawab tantangan ketersediaan hunian yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap program penghapusan BPHTB bagi MBR adalah wujud nyata keberpihakan terhadap rakyat kecil. Dengan percepatan implementasi regulasi dan sosialisasi, program ini berpotensi membuka peluang lebih besar bagi masyarakat Pekanbaru untuk memiliki rumah pertama mereka dengan harga yang terjangkau.
Komentar