Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Sebesar 6,5% | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Sebesar 6,5%

Sabtu, 30 November 2024 | 05:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto jumpers soal UMP 2025 di Istana Jakarta, Jumat (29/11/2024). (CNBC Indonesia)

Jakarta, riauantara.co | Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).


Langkah ini diambil setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan rekomendasi kenaikan UMP sebesar 6%. Namun, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5% setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh.


"Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ujar Prabowo.


Presiden menekankan pentingnya UMP dalam mendukung daya beli pekerja, terutama bagi pekerja lajang yang baru memasuki dunia kerja. Menurutnya, UMP merupakan jaminan pengamanan sosial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.


"Sebagaimana kita ketahui, UMP ini adalah jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," jelasnya.


Selain menetapkan kenaikan UMP secara nasional, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.


"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," tambahnya.


Keputusan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha di seluruh wilayah Indonesia.


Respon dari serikat pekerja dan pelaku usaha terkait kebijakan ini masih dinantikan, seiring dengan harapan agar kenaikan UMP dapat meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memberatkan dunia usaha.


Sumber : cnbcindonesia.com

Editor : Siska Triawan

Bagikan:

Komentar