Karmila Sari Kawal Revisi UU Sisdiknas Demi Guru dan Dosen Non-Formal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Karmila Sari Kawal Revisi UU Sisdiknas Demi Guru dan Dosen Non-Formal

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:29 WIB

 

Jakarta, riauantara.co |  Komisi X DPR RI terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan serta status guru dan dosen non-formal di Indonesia. Langkah ini menjadi bukti nyata apresiasi terhadap peran mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Salah satu upaya utama yang tengah diperjuangkan adalah pembentukan kembali Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI). Selain itu, Komisi X juga mengawal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Guru, dan Dosen agar status serta kesejahteraan tenaga pendidik non-formal dapat diperkuat.


Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, menegaskan bahwa guru non-formal berperan besar dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu. Selain itu, kontribusi mereka dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga sangat signifikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan masa depan mereka.


"Kolaborasi dengan organisasi seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sangat penting. Mereka telah membantu banyak anak dalam mendapatkan pendidikan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan IPM Indonesia," ujar Karmila Sari kepada wartawan, Kamis (27/02/2025).


Karmila Sari juga menyoroti kondisi ekonomi para tutor dan tenaga pendidik non-formal. Banyak dari mereka yang menerima pendapatan sangat rendah, meskipun telah mendedikasikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa.


"Ini adalah ironi yang harus segera diatasi. Mereka mengabdikan diri untuk pendidikan, tetapi justru mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tegasnya.


Aspirasi para guru non-formal untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan setara dengan guru formal telah lama diperjuangkan. Keluhan dan permintaan mereka telah disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari DPRD kabupaten/kota, dinas terkait, hingga Komisi X DPR RI.


Menurut Karmila, sudah saatnya para pendidik ini mendapatkan hak yang setara, mengingat kontribusi besar mereka dalam dunia pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil.


Sebagai wujud komitmen nyata, Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses revisi RUU Sisdiknas, Guru, dan Dosen. Tujuan utama revisi ini adalah untuk memastikan hak-hak tenaga pendidik non-formal dan informal terlindungi dengan baik.


Selain itu, Komisi X juga mendorong pemerintah agar segera membentuk kembali Direktorat Jenderal PNFI guna memastikan pengelolaan pendidikan non-formal dan informal lebih terstruktur dan optimal.


Tak hanya memperjuangkan status, Komisi X juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru non-formal, termasuk dalam aspek gaji dan tunjangan. Mereka menilai bahwa peningkatan kesejahteraan pendidik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.


Dengan langkah-langkah ini, DPR RI berharap dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi guru non-formal dan informal, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.



Bagikan:

Komentar