Pekanbaru, riauantara.co | – Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru belum juga disahkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, terutama karena masa jabatan sejumlah RT dan RW telah berakhir, sementara tugas mereka kini dialihkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik di tingkat masyarakat dan kelurahan.
Kekosongan kepengurusan RT/RW terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 100/Setda-Tapem 505/2024 pada 20 September 2024. Sejak saat itu, status kelembagaan RT/RW menjadi tidak jelas, karena proses perubahan kelembagaan ke dalam sistem LKK/LKD masih belum tuntas dan menunggu pengesahan.
Kekhawatiran Masyarakat dan Dampaknya
Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Kulim, Ridwan Alkalam, mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi ini. Menurutnya, pelimpahan tugas teknis RT/RW kepada ASN di lingkungan kelurahan bukanlah solusi ideal, mengingat jumlah ASN yang terbatas serta tugas tambahan yang semakin bertumpuk.
"Terbatasnya jumlah ASN di kelurahan tak sebanding dengan tugas tambahan yang harus mereka emban. Akibatnya, pelayanan publik bisa jadi tidak maksimal," ujarnya pada Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Ridwan menyoroti bahwa peran RT/RW tidak hanya sebatas administrasi pemerintahan, tetapi juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat. Dalam banyak kasus, RT/RW lebih memahami dinamika sosial dan kondisi wilayahnya dibanding ASN yang baru ditempatkan. Jika masalah ini dibiarkan berlarut, pelayanan publik dikhawatirkan akan semakin terganggu, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa kepadatan penduduk yang semakin meningkat seharusnya menjadi alasan kuat untuk segera melakukan pemekaran wilayah. Namun, hingga kini, masih ada RW hasil pemekaran yang belum memiliki kepengurusan, sehingga pelayanan kepada warga menjadi tidak optimal karena jarak tempuh, tutup Ridwan kepada media.
Kebijakan Penundaan Pemilihan RT/RW
Wali Kota Pekanbaru sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/Setda-Tapem 505/2024 pada 20 September 2024 yang mengatur penataan kelembagaan RT/RW. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kelurahan akan melakukan inventarisasi terhadap masa jabatan Ketua RT dan RW yang telah atau akan segera berakhir.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran proses penataan kelembagaan, pemilihan Ketua RT dan RW yang masa jabatannya habis ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pemilihan tersebut dapat kembali dilaksanakan.
Dalam kebijakan ini, ASN dari perangkat kelurahan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang mengubah Perda Nomor 12 Tahun 2022 mengenai RT dan RW.
Harapan agar Perda Segera Disahkan
Banyak pihak berharap agar Perda LKK segera disahkan guna menghindari ketidakjelasan status RT/RW yang berdampak pada efektivitas pelayanan masyarakat. Jika kondisi ini terus berlarut, maka bisa berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik serta meningkatnya ketidakpuasan warga terhadap pemerintah daerah.
Peran RT/RW sangat krusial dalam menjaga ketertiban, administrasi, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai kelembagaan mereka harus segera ditetapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan segera memberikan kepastian terkait pengesahan Perda ini, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT/RW yang berpotensi menghambat berbagai urusan administratif dan sosial masyarakat.**
Editor : Rahmat H


Komentar