Pemko Pekanbaru Berencana Hapus Kutipan Parkir di Jalan Kecil, Ini Alasannya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemko Pekanbaru Berencana Hapus Kutipan Parkir di Jalan Kecil, Ini Alasannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:18 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa Pemko sedang mengkaji ulang pengelolaan parkir.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di gang-gang dan jalan kecil. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penataan ulang sistem parkir tepi jalan umum agar lebih tertata dan efektif.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa Pemko sedang mengkaji ulang pengelolaan parkir, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, yang menurunkan tarif parkir di beberapa lokasi.

"Dalam satu bulan ini, kami akan melakukan kajian dan penataan ulang. Nantinya, di gang-gang atau jalan kecil parkir bisa menjadi gratis, tanpa ada pungutan lagi," ujar Zulhelmi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru saat ini sedang melakukan pemetaan lokasi parkir yang masih dikenakan tarif dan yang tidak. Gang-gang kecil dan jalan lingkungan kemungkinan besar akan dibebaskan dari tarif parkir, sementara ruas jalan tertentu masih dikenakan tarif, Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil, Tarif di atas Rp2.000 untuk jalan protokol atau kawasan padat kendaraan.

"Kami ingin memastikan parkir tidak hanya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib dan lancar," tambahnya.

Selain menghapus tarif parkir di jalan kecil, Pemko Pekanbaru juga tengah mengkaji penerapan tarif parkir progresif. Sistem ini memungkinkan tarif parkir naik bertahap berdasarkan durasi parkir, terutama di ruas jalan utama atau kawasan padat kendaraan.

"Kami ingin sistem parkir lebih tertata, sehingga tidak hanya sekadar menarik retribusi, tetapi juga mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat," jelas Zulhelmi.

(kmo/kmf)
Bagikan:

Komentar