![]() |
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. |
Jakarta, riauantara.co | Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3), Presiden menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen (bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim)
- Bagi ASN daerah, skema yang sama diterapkan namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
- Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain guna mendukung kelancaran libur Lebaran, di antaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Penurunan tarif tol dan transportasi selama periode mudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mempersiapkan kebijakan ini, terutama Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi di berbagai bidang.
"Semoga kebijakan ini dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Lebaran," tutup Presiden.
(red/ia)
Komentar