![]() |
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. |
Pekanbaru, riauantara.co | Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Agung menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Jika pejabat memiliki keperluan pribadi, mereka diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.
"Kita minta keluarkan surat edarannya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi, pakai mobil pribadi sendiri," ujar Agung Nugroho.
Untuk menindaklanjuti aturan ini, Agung meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah agar segera menerbitkan surat edaran resmi yang melarang pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar tugas pemerintahan. Larangan ini juga mencakup penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran.
"Bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah. Kalau mau nyaman saat mudik, silakan pakai mobil pribadi," tegasnya.
Selain pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pendataan kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah kota. Namun, pengumpulan kendaraan dinas ini baru akan dilakukan setelah Lebaran Idulfitri.
"Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas sebagai aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," jelas Agung.
Ia menambahkan, sebelum libur Lebaran tahun ini, pegawai masih diberikan kelonggaran untuk menggunakan mobil dinas dalam aktivitas kedinasan. Namun, setelah Lebaran, Pemko akan melakukan evaluasi terkait penggunaan kendaraan dinas agar lebih tertib dan sesuai aturan.
(kmo/rd)
Komentar