Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 30 Mei 2025 | 21:14 WIB




Jakarta,riauantara.co |– Jasa Raharja—sebagai perwakilan negara dalam

memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terus

memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan

santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. 


Hal ini tercermin dalam pertemuan

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana

Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung

Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu

lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi,

yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan

Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.


“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan

pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban

kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan

hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan

Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.


Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan

Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib

Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana

Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan

Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar

kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan

Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan

sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.


Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa

Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama

antar lembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan

lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.


Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi

korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,

termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai

pemangku kepentingan.


Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui

Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum

terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan

proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat

berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan

masyarakat. (*)

Bagikan:

Komentar